CPNS 2023

Syarat Umum Daftar CPNS 2023, Batas Usia hingga Kualifikasi Pendidikannya

Berikut ini syarat umum untuk mendaftar dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi CPNS - Berikut ini syarat umum untuk mendaftar dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini syarat umum untuk mendaftar dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Diketahui seleksi penerimaan CPNS 2023 akan dibuka pada September 2023.

Meskipun baru akan dibuka September mendatang, namun banyak orang sudah mencari informasi tentang seleksi penerimaan CPNS 2023, termasuk tentang syarat-syaratnya.

Baca juga: CPNS 2023: Tak Hanya Sarjana, Lulusan SMA dan SMK Kemungkinan Bisa Ikut Seleksi di Instansi Ini

 

Dikutip TribunPapuaBarat.com dari Tribunnews.com, pada Juli 2023 ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih dalam tahap validasi data.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa rincian kuota formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk pusat dan daerah akan diserahkan pada awal Agustus.

Oleh sebab itu, informasi tentang CPNS 2023 masih belum pasti.

Kendati demikian, kemungkinan besar CPNS 2023 tak akan jauh berbeda dari CPNS 2021, termasuk terkait syarat-syarat pendaftarannnya.

Hal ini karena syarat umum pendaftaran CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada PP tersebut, maka berikut ini syarat umum untuk mendaftar CPNS 2023:

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar CASN

2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan

3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta dipecat tidak hormat sebagai Karyawan Swasta

4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri

5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

7. Sehat secara jasmani dan rohani

8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah

PS: Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Baca juga: Prediksi Alur Seleksi CPNS 2023: Buat Akun SSCASN hingga Seleksi Kompetensi Bidang

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) -
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - (Kemenpan-RB)

 

Prediksi Alur Seleksi CPNS 2023

Berikut ini tahapan atau alur seleksi berdasarkan CPNS 2021:

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

(TribunPapuaBarat.com/Maria N)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved