CPNS 2023
Di Mana Tempat Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan tentang Tahapan Seleksinya!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengonfirmasi waktu seleksi CPNS 2023.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengonfirmasi waktu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Diketahui, rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka pada September 2023 mendatang.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah menetapkan formasi CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: Jurusan Apa Saja yang Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Potensi Jurusan yang Paling Berpeluang Lolos
Dikutip TribunPapuaBarat.com dari Kompas.com, kebutuhan CPNS 2023 mencapai 1.031.751 dengan rincian 46.666 untuk pemerintah pusat dan 943.373 untuk pemerintah daerah.
Sementara itu, ada pula formasi CPNS 2023 untuk sekolah kedinasan, yakni sejumlah 6.259.
Lebih lanjut, sudah banyak pertanyaan seputar CPNS 2023, termasuk tata cara pendaftarannya.
Sama seperti seleksi periode sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 kemungkinan akan dilakukan secara online melalui website SSCASN BKN.
Para pelamar seleksi CPNS 2023 hanya butuh laptop atau komputer dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar.
Diketahui ada lima tahapan mulai dari pendaftaran hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas, seperti apa tahapan untuk mendaftar CPNS 2023?

Berikut ini tahapan atau alur seleksi berdasarkan CPNS 2021:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
(TribunPapuaBarat.com/Maria N)
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.