CPNS 2023

CPNS 2023: Perkiraan Gaji PNS Terbaru, Gapok Tertinggi Capai Rp 5,9 Juta, Simak Pula Fasilitasnya

Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah mengonfirmasi pembukaan seleksi CPNS 2023.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kemenpan-RB
Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah mengonfirmasi pembukaan seleksi CPNS 2023. 

- PPPK: 49.959

2. Instansi Daerah, 493.613 CASN:

- PPPK Guru: 296.084

- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.672

- PPPK Tenaga Teknis: 42.857

Baca juga: Simak Tahapan Seleksi CPNS 2023, Pemerintah Buka Lebih dari 500 Ribu Formasi, Termasuk PPPK

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) -
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - (Kemenpan-RB)

 

Besaran Gaji PNS 2023

Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved