CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023 Dilakukan Online, Simak Cara Buat Akun SSCASN, Lengkapi NIK hingga Email

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dilakukan secara online. Simak cara buat akun SSCASN untuk daftar CPNS 2023.

|
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi CPNS - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dilakukan secara online. Simak cara buat akun SSCASN untuk daftar CPNS 2023. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dilakukan secara online.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2023 juga telah menyiapkan portal khusus untuk mendaftar seleksi CPNS.

Diketahui, portal SSCASN adalah portal khusus yang bisa diakses pelamar untuk mendaftar CPNS 2023.

Baca juga: Penjelasan soal Jadwal CPNS 2023, September Siap Dibuka, Cek Rincian Formasinya!

 

Cara membuat akun di portal SSCASN tidak sulit.

Pelamar CPNS 2023 hanya perlu mengisi data-data pelengkap; seperti NIK, nomor KK, nomor HP, hingga e-mail.

Oleh sebab itu, sebelum membuat akun SSCASN, ada baiknya para pelamar menyiapkan dokumen pelengkap.

Simak langkah-langkah membuat akun SSCASN, dikutip TribunPapuaBarat.com dari TribunJakarta.com:

Cara Buat Akun

- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Daftar untuk buat akun SSCASN

- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif

- Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar

- Klik "Proses Pendaftaran Akun"

- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

Login Akun dan Daftar CPNS

- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar

- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto

- Jika sudah, klik "Selanjutnya"

- Pilih jenis seleksi "CPNS"

- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

- Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan

- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Baca juga: CPNS 2023: Persentase Kelulusan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, hingga Tenaga Teknis

Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Kemenpan-RB)

 

Rincian Formasi CPNS 2023

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, dari 1 juta kebutuhan, hanya ada 572.496 formasi yang dibuka.

Dari 572.496 formasi, 543.593 dialokasikan untuk PPPK.

Sementara sisanya, sejumlah 28.903 formasi dialokasikan untuk CPNS 2023.

Kebutuhan PPPK pada seleksi tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan.

Berikut ini rincian formasi CPNS dan PPPK 2023, dikutip TribunPapuaBarat.com dari TribunGayo:

1. Instansi Pusat:

- CPNS: 28.903

- PPPK: 49.959

2. Instansi Daerah:

- PPPK Guru: 296.084

- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.672

- PPPK Tenaga Teknis: 42.857

Baca juga: Guru dan Nakes Paling Banyak Dapat Jatah Formasi CPNS dan PPPK 2023, Simak Detail Rinciannya!

Tahapan Seleksi CPNS 2023

Berikut ini tahapan atau alur seleksi berdasarkan CPNS 2021:

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

(TribunPapuaBarat.com/Maria N)

Berita terkait lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved