UPDATE Kasus Perdagangan Orang di Kaimana, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Penetapan dua tersangka kasus perdagangan orang sesuai hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi. Korban dalam kasus tersebut adalah remaja perempuan
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/AKP-Seno-Hartono-Hadinoto-mengatakan-menetapkan-dua-tersangka-kasus-perdagangan-orang.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga terduga pelaku perkara perdagangan orang.
Penetapan dua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi. Korban dalam kasus tersebut adalah remaja perempuan berinisial JH (17) dan CS (16).
Kapolres Kaimana AKBP, Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Seno Hartono Hadinoto, menyebut telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Kaimana.
Baca juga: Dinas P3A Kaimana Pulangkan 2 Remaja yang Jadi Korban Perdagangan Orang
Baca juga: BREAKING NEWS - Kajati Papua Barat akan Resmikan Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana Hari Ini
"Kami juga telah meminta izin sita barang bukti terkait perkara TPPO ke Pengadilan Negeri Kaimana," kata Seno Hartono Hadinoto.
Dalam waktu dekat, ucapnya, Polres Kaimana akan melakukan tahap I perkara perdagangan orang ke Kejaksaan Negeri Kaimana.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kaimana memulangkan JH (17) dan CS (16) ke daerah asal masing-masing.
Mereka lebih dulu diserahkan Dinas P3A Kaimana ke Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Jayapura Regional VI Papua di Sekretariat UPTD PPA Dinas P3A Kaimana, Selasa (8/8/2023).