CPNS 2023
Jadwal CPNS 2023 dari Edaran BKN: Dibuka 16 September, Catat Tanggal Penting Lainnya!
Berikut ini jadwal resmi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Simak selengkapnya!
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Jadwal CPNS 2023 ini dikeluarkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
Dalam jadwal CPNS 2023 ini, tertera tanggal-tanggal penting, mulai dari pengumuman seleksi, seleksi administrasi, dan lain-lain.
Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023, Simak Pula Cara Buat Akun hingga Alur Seleksinya
Edaran terkait jadwal CPNS 2023 ini ditandatangani langsung oleh Plt BKN Haryomo Dwi Putranto.
Simak usulan jadwal CPNS 2023, dikutip dari edaran BKN:
- Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10-14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
- Masa Sanggah: 15-17 November 2023
- Jawab Sanggah: 15-19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25-27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28-30 November 2023
- Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
- Masa Sanggah: 5-7 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 5-11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7-12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024
Baca juga: Lulusan SMA Bisa Ikut CPNS 2023 di Kejaksaan, Penuhi Ketentuan Ini untuk Daftar!

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengumumkan total formasi pada CPNS 2023 ini.
Pada rekrutmen kali ini, pemerintah hanya membuka 572.496 formasi saja.
Padahal sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada lebih dari 1 juta kebutuhan.
Diketahui dari 572.496 total formasi, 543.593 dialokasikan untuk PPPK.
Sementara sisanya, sejumlah 28.903 formasi dialokasikan untuk CPNS 2023.
Berikut ini rincian formasi CPNS dan PPPK 2023, dikutip TribunPapuaBarat.com dari TribunGayo:
1. Instansi Pusat:
- CPNS: 28.903
- PPPK: 49.959
2. Instansi Daerah:
- PPPK Guru: 296.084
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.672
- PPPK Tenaga Teknis: 42.857
Terkait dengan formasi CPNS dan PPPK 2023 yang hanya tersedia setengah dari kebutuhan, KemenPAN-RB buka suara.
Hal ini ternyata memperhitungkan anggaran yang dimiliki oleh tiap instansi.
Selain itu, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi.
Ada pula beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya. (TribunPapuaBarat.com/Maria N)
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.