Revisi RTRW Manokwari, PUPR Papua Barat: Pertimbangkan Kawasan Ekonomi dan Kemungkinan Kota Madya

“Semua mesti dibahas tuntas supaya tidak ada masalah untuk pembangunan ke depan,” kata Plt Kadis PUPR Papua Barat, Yohanis Momot

ISTIMEWA/HUMAS PUPR PB
PUPR PB - Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Papua Barat membahas revisi RTRW Kabupaten Manokwari, di Hotel Niu Aston Manokwari, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas PUPR Papua Barat mengatakan, dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari, diupayakan mengakomodasi kondisi sekarang hingga masa depan.

Di antaranya pengembangan kawasan ekonomi di pusat Kota Manokwari, kawasan pertambangan rakyat, dan kemungkinan pemekaran Kota Madya Manokwari dan Kabupaten Manokwari.

Plt Kadis PUPR Papua Barat, Yohanis Momot, mengatakan tujuan revisi RTRW Kabupaten Manokwari untuk mengangkat Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat.

“Semua mesti dibahas tuntas supaya tidak ada masalah untuk pembangunan ke depan,” kata Yohanis Momot kepada TribunPapuaBarat.com setelah bersama Bupati Manokwari, Hermus Indou, memimpin rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Papua Barat, di Hotel Niu Aston Manokwari, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan, Bupati Manokwari menitikberatkan pada pengembangan daerah wisata dalam RTRW yang sedang direvisi.

Baca juga: PUPR Papua Barat Sebut Kontruksi Tanah Bergerak Pegaf Jadi Tantangan Pembangunan Jembatan dan Jalan

 

Untuk kawasan ekonomi, ucapnya, Hermus Indou menyarankan agar pantai di sekitar Pasar Wosi ditimbun.

“RTRW yang baru juga mengakomodasi proyek strategis dari Kementerian PU,” ujar Bupati Manokwari.

Ia menyebut pembahasan revisi RTRW Kabupaten Manokwari terus diakselerasi agar rampung tahun ini dan mulai berlaku 2024.

Tata ruang menjadi basis pegangan dari pemerintah menjalankan otonomi daerahnya.

Baca juga: Yohanis Momot Ungkap PUPR Papua Barat Siap Bangun Jembatan Demaisi Permanen, Butuh Rp 20 Miliar

Sebagai informasi, Pemprov mengevaluasi muatan substansi RTRW kabupaten/kota sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Beleid tersebut mengatur tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi (persub) RTRW provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang (RDTR).

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved