Dugaan Pelecehan oleh Pejabat Pemprov

Soal Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat, Polda: Tidak Ada Intervensi 

Novia Jaya juga menjelaskan alasan yang melatarbelakangi terlapor oknum pejabat Pemprov Papua Barat berinisial LI belum ditetapkan sebagai tersangka.

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Novia Jaya, memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Polda Papua Barat di Manokwari, Jumat (11/8/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Novia Jaya, menyatakan tidak ada intervensi terhadap penyidikan kasus dugaan pelecehan yang menyeret oknum Pejabat Pemprov Papua Barat.

Ia menyebut penyidikan perkara tersebut masih berproses dan tim penyidik Reskrimum Polda sedang berkoordinasi dengan jaksa terkait materi perkara tersebut.

"Sejak penyelidikan hingga penyidikan kasus ini murni penegakan hukum, tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Novia Jaya kepada wartawan di kantor Polda Papua Barat di Manokwari, Jumat (11/8/2023). 

Ia mengatakan bahwa koordinasi dengan jaksa dilakukan lebih awal sebelum pelimpahan berkas tahap I (satu) dari Polda ke Kejati Papua Barat

"Sebelum ke tahap pelimpahan berkas, penyidik kami masih kordinasi dengan jaksa terkait perkara-perkara yang kami tangani, termasuk kasus dugaan pelecehan tersebut," katanya. 

Baca juga: Korban Pelecehan Oknum Pejabat Alami Intimidasi, Ini Pernyataan Tegas Kuasa Hukum 

 

Meski demikian, Novia Jaya juga menjelaskan alasan yang melatarbelakangi terlapor oknum pejabat Pemprov Papua Barat berinisial LI belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut LI masih berstatus sebagai saksi dan statusnya akan ditingkatkan berdasarkan bukti otentik yang diperoleh dari hasil uji labfor alat bukti petunjuk (komunikasi handphone) dan keterangan korban.

"Kami masih menunggu hasil uji labfor, karena bukti-bukti (komunikasi) itulah yang dapat memberatkan terlapor untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Novia Jaya

"Bukti-bukti tersebut belum kami dapatkan. Itulah sebabnya proses kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dilakukan pemeriksaan dan analisa," ucapnya.

Baca juga: Hasil Uji Labfor Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Segera Digelar 

Di tempat terpisah, kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Yuliyanto, meminta tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat agar tidak diam terhadap hasil maupun perkembangan penyidikan guna memenuhi hak kliennya. 

"Apapun kondisinya, kami butuh kepastian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda, karena proses kasus ini sudah berjalan sejak Mei lalu," kata Yuliyanto

Ia bahkan menduga adanya pihak-pihak tertentu yang terus membangun kekuatan untuk mengintervensi proses hukum laporan kliennya itu. 

"Sejak awal buat laporan polisi (LP) klien saya sudah mengalami berbagai intervensi dan intimidasi dari oknum-oknum tertentu."

"Semoga saja tidak ada intervensi yang lebih besar terhadap perkara ini baik di internal maupun eksternal Polda Papua Barat," ucap Yuliyanto

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved