Dugaan Pelecehan oleh Pejabat Pemprov

Sembuh dari Sakit, Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Kembali Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pelecehan

Pemeriksaan terhadap oknum pejabat berinisial LI itu sempat tertunda setelah yang bersangkutan menjalani pengobatan medis karena sakit.

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
PEMERIKSAAN - Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, memberikan keterangan pers di markas Polda Papua Barat di Manokwari belum lama ini.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Oknum pejabat Pemprov Papua Barat terduga pelaku pelecehan kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Papua Barat, Selasa (6/6/2023). 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, mengatakan oknum pejabat tersebut masih diperiksa sebagai saksi. 

"Hari ini oknum pejabat Pemprov Papua Barat berinisial LI memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan sebagai saksi," katanya kepada TribunPapuaBarat.Com.

Pemeriksaan terhadap oknum pejabat berinisial LI itu sempat tertunda setelah yang bersangkutan menjalani pengobatan medis karena sakit.

Baca juga: Respons Paulus Waterpauw Soal Oknum Penjabat Pemprov Papua Barat Terseret Dugaan Pelecehan

 

"Sebelumnya LI dalam kondisi sakit berdasarkan keterangan dokter RSUD Manokwari sehingga pemeriksaan lanjutan baru digelar hari ini," kata Robertus A Pandiangan.

Ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan kasus pelecehan tersebut.

Respons LP3BH Manokwari

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) agar serius menindaklanjuti proses hukum dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat Pemprov Papua Barat itu. 

"Sungguh memenuhi alasan hukum yang kuat berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat Dit Reskrimum meningkatkan status hukum perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan," katanya dalam siaran pers, Selasa (6/6/2023) malam. 

Baca juga: Yayasan Mitra Perempuan Papua Kecam Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat

Menurutnya, tidak ada alasan hukum apapun bagi penyidik Polda Papua Barat untuk berlama-lama memproses perkara yang melibatkan oknum pejabat tersebut.

"Apalagi korban CR bersikeras agar laporan polisi-nya tetap diproses hukum," kata Yan Christian Warinussy.

Ia mengatakan Kapolda Papua Barat mesti tegas kepada jajaran penyidik untuk tidak berstatement ria di media massa yang pada akhirnya hendak mempengaruhi proses hukum. 

"Karena syarat materil yang merupakan syarat utama dalam sebuah proses hukum perkara berdasarkan KUHAP sudah terpenuhi dalam perkara ini," ujar Yan Christian Warinussy.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved