Kakanwil Kemenham Papua Barat Dorong Pembentukan 7 Kanwil Baru

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenham Papua Barat, Fatrixs C Manufandu, mengatakan saat ini wilayah kerjanya mencakup delapan provinsi.

TribunPapuaBarat.com/Tarsisius
KEMENHAM PABAR - Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenham Papua Barat, Fatrixs C Manufandu (kiri), dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM), Muhamad Ikbal Tahalua, di Kanwil Kemenham Papua Barat, Manokwari, Senin (13/10/2025). Kemenham Papua Barat mendorong pembentukan tujuh kanwil baru. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM (Kemenham) Papua Barat mendorong pembentukan tujuh kanwil di wilayah kerjanya.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenham Papua Barat, Fatrixs C Manufandu, mengatakan saat ini wilayah kerjanya mencakup delapan provinsi.

Delapan wilayah kerja itu terdiri dari enam provinsi di Tanah Papua serta Maluku dan Maluku Utara

Menurutnya, kebutuhan kanwil baru bertujuan untuk mengurangi wilayah kerja sekaligus demi meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Sesuai Permenham Nomor 1 Tahun 2025, ucapnya, ada syarat-syarat yang dipenuhi untuk pembentukan kanwil baru. 

"Satu di antara syarat-syarat tersebut adalah dukungan dari kepala daerah,"  kata Fatrixs Manufandu saat TribunPapuaBarat.com berkunjung ke Kanwil Kemenham Papua Barat di Manokwari, Senin (13/10/2025).

Saat menerima kunjungan Tribun, ia didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) Kanwil Kemenham Papua Barat, Muhamad Ikbal Tahalua.

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Ajak Lintas Kementerian Memperkuat Kebersamaan

Sejauh ini, Kemenham Papua Barat sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

"Kami meminta rekomendasi itu dan melengkapi syarat lain lagi untuk bisa diajukan ke Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk pembentukan kantor wilayah baru," katanya.

Minimal Lima Kanwil Baru

Menurut Fatrixs Manufandu, masih ada pilihan lain jika permintaan tujuh kantor wilayah itu tidak bisa dipenuhi dalam waktu dekat.

"Kalau memang bertahap, minimal ada lima. Maluku dan Maluku Utara masing-masing, sedangkan di Papua satu kanwil untuk tiap dua provinsi. Itu alternatif terakhir yang bisa kami dorong," katanya.

Pembentukan kanwil baru mendesak agar pelayanan terkait hak-hak asasi manusia di delapan provinsi bisa terpenuhi dengan baik.

"Sampai saat ini, dengan wilayah yang luas, kami tidak maksimal bekerja," ujar Fatrixs Manufandu.

Alasannya, cakupan wilayah kerja Kemenham Papua Barat (delapan provinsi) terlalu luas apalagi jumlah personel terbatas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved