Berita Papua Barat
Berikut Rincian Warga Binaan yang Diusulkan Terima Remisi Umum 17 Agustus
pengusulan remisi, integrasi, maupun program pembinaan lainnya, dilakukan melalui System Database Permasyarakatan
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, mengusulkan 832 narapidana sebagai penerima remisi umum (RU) HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah mengatakan, ada dua kategori remisi umum (RU).
"Pertama itu RU satu yakni, pengurangan masa tahanan dan RU dua atau langsung bebas," jelas Dannie, Minggu (13/08/2023).
Ia merincikan, jumlah penerima RU satu, meliputi pengurangan satu bulan masa tahanan sebanyak, 158 warga binaan.
Baca juga: Kemenkumham Sosialisasikan UU KUHP kepada Para Aparat Penegak Hukum
Baca juga: Kemenkumham Papua Barat Usulkan 832 WBP Terima Remisi Umum 17 Agustus, Berikut Daftarnya
Untuk pengurangan dua bulan sebanyak 167 warga binaan,
Selanjutnya, pengurangan masa tahanan tiga bulan berjumlah 256 warga binaan.
"Untuk yang empat bulan 176 orang, dan lima bulan ada 56 warga binaan serta, enam bulan 17 warga binaan," ungkapnya.
Lanjut Dannie, untuk remisi umum dua diberikan hanya ke enam warga binaan
Lima orang dari Lapas Kelas IIB Sorong dan satunya Lapas Kelas III Teminabuan.
Ia menambahkan, warga binaan yang menerima usulan remisi umum adalah mereka yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengusulan remisi, integrasi, maupun program pembinaan lainnya, dilakukan melalui System Database Permasyarakatan (SDP).
Kemudian, kata dia, program tadi dinilai menggunakan System Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen pada setiap lapas dan rutan.
"Usulan dari UPT direkap oleh kantor wilayah. Selanjutnya Ditjen PAS yang memverifikasi dokumen uslan itu. Batas waktu masuk ke Ditjen PAS yaitu H-6," pingkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.