Berita Papua Barat

Berikut Rincian Warga Binaan yang Diusulkan Terima Remisi Umum 17 Agustus

pengusulan remisi, integrasi, maupun program pembinaan lainnya, dilakukan melalui System Database Permasyarakatan

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Ilustrasi Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, saat mengikuti layanan perekaman E-KTP dari Dukcapil Manokwari, Kamis (15/06/2023). Kemenkumham mengusulkan 832 warga binaan se Papua Barat Terima remisi umum 17 Agustus 2023. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, mengusulkan 832 narapidana sebagai penerima remisi umum (RU) HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah mengatakan, ada dua kategori remisi umum (RU).

"Pertama itu RU satu yakni, pengurangan masa tahanan dan RU dua atau langsung bebas," jelas Dannie, Minggu (13/08/2023).

Ia merincikan, jumlah penerima RU satu, meliputi pengurangan satu bulan masa tahanan sebanyak, 158 warga binaan.

Baca juga: Kemenkumham Sosialisasikan UU KUHP kepada Para Aparat Penegak Hukum

Baca juga: Kemenkumham Papua Barat Usulkan 832 WBP Terima Remisi Umum 17 Agustus, Berikut Daftarnya

Untuk pengurangan dua bulan sebanyak 167 warga binaan,

Selanjutnya, pengurangan masa tahanan tiga bulan berjumlah 256 warga binaan.

"Untuk yang empat bulan 176 orang, dan lima bulan ada 56 warga binaan serta, enam bulan 17 warga binaan," ungkapnya.

Lanjut Dannie, untuk remisi umum dua diberikan hanya ke enam warga binaan

Lima orang dari Lapas Kelas IIB Sorong dan satunya Lapas Kelas III Teminabuan.

Ia menambahkan, warga binaan yang menerima usulan remisi umum adalah mereka yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengusulan remisi, integrasi, maupun program pembinaan lainnya, dilakukan melalui System Database Permasyarakatan (SDP).

Kemudian, kata dia, program tadi dinilai menggunakan System Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen pada setiap lapas dan rutan.

"Usulan dari UPT direkap oleh kantor wilayah. Selanjutnya Ditjen PAS yang memverifikasi dokumen uslan itu. Batas waktu masuk ke Ditjen PAS yaitu H-6," pingkasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved