Ternyata, Miliaran Uang Dugaan Korupsi KONI Papua Barat Disimpan dan Dibagi Tunai
Polisi menyebut dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat terjadi selama tiga tahun anggaran dengan total Rp 227 miliar.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Barang-bukti-uang-miliaran-rupiah-dalam-kasus-korupsi-Hibah-KONI-Papua-Barat.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat mengungkapkan fakta di balik modus dan peran tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat.
Polisi menyebut dugaan korupsi tersebut terjadi selama tiga tahun anggaran dengan total Rp 227 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Ongky Is Gunawan, mengatakan pada tahap penyelidikan korupsi maupun TPPU, tidak ditemukan adanya transaksi melalui rekening.
"Berdasarkan alat bukti petunjuk hingga penelusuran rekening, tidak ada transaksi melalui rekening bank dalam kasus ini."
Baca juga: Polda Papua Barat Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus KONI ke Jaksa
"Ternyata, uang miliaran rupiah justru disimpan oleh satu tersangka dan dibagi secara tunai," ujar Ongky Is Gunawan dalam keterangan pers kepada wartawan di markas Polda Papua Barat di Manokwari, Rabu (16/8/2023).
Tidak adanya transaksi rekening itu dibuktikan melalui hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan PPATK tidak ada transaksi mencurigakan dari rekening ketiga tersangka (AW, DI dan LS), karena memang uangnya disimpan tunai," kata Ongky Is Gunawan.
Berikut sejumlah barang bukti yang disita dari ketiga tersangka:
Baca juga: Jumlah Tersangka Korupsi KONI Papua Barat Bakal Bertambah, Kapolda: Tunggu Hasil PPATK
1. Dokumen proposal dan NPHD
2. Dokumen pencarian anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021
3. Dokumen BKU dan LPJ tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021,
4. Buku Tabungan dan Rekening Koran KONI Papua Barat,
5. Laporan Hasil Audit (PKN),
6. Dokumen pendukung lainnya.