Korupsi Dana Hibah KONI

Jumlah Tersangka Korupsi KONI Papua Barat Bakal Bertambah, Kapolda: Tunggu Hasil PPATK 

Kapolda mengatakan peran PPATK guna membantu tim penyidik Reskrimsus dalam penelusuran aliran dana hibah KONI Papua Barat itu.

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
PENGGELEDAHAN - Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Papua melakukan penggeledahan rumah LS satu tersangka korupsi Hibah KONI Papua Barat yang berlokasi di kawasan Sowi Marampa Manokwari, Rabu (7/6/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jumlah tersangka bakal bertambah dalam pusaran korupsi dana hibah KONI Papua Barat tiga tahun anggaran senilai Rp 227 miliar.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel TM Silitonga menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah berdasarkan perkembangan penyidikan.

"Masih sangat berpotensi ada tambahan tersangka baru sesuai alat bukti petunjuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya kepada wartawan di markas Polda Papua Barat di Manokwari, Selasa (13/6/2023). 

Kapolda mengatakan peran PPATK guna membantu tim penyidik Reskrimsus dalam penelusuran aliran dana hibah KONI Papua Barat itu.

Baca juga: Polisi Temukan Sejumlah Dokumen Saat Geledah Rumah Tersangka Korupsi KONI Papua Barat

 

"Beberapa aset bernilai milik tiga tersangka (DI, AW dan LS) sudah dibekuan dan disita untuk dikembalikan kepada negara," kata Daniel Silitonga

Adapun aset yang disita diduga kuat sebagai objek pencucian uang (TPPU) ketiga tersangka dengan menggunakan anggaran hibah KONI Papua Barat.

"Aset yang disita dari ketiga tersangka berupa rumah, tanah (lahan) dan kendaraan. Tujuan penyitaan ini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 32,7 miliar," ujar Kapolda.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Geledah Rumah Tersangka Korupsi KONI Papua Barat di Sowi Marampa Manokwari

Koordinasi Jaksa

Kapolda juga mengatakan, bahwa Polda telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk proses pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II). 

"Terkait tiga tersangka (DI, AW dan LS), kita sudah rapat-rapat koordinasi dengan Kejati agar nanti berkasnya bisa secepatnya diterima jaksa dan diajukan ke persidangan di Pengadilan," kata Daniel Silitonga.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved