Korupsi Dana Hibah KONI

Dua Tersangka Korupsi KONI Papua Barat Legowo Hadapi Proses Hukum 

penyidik Reskrimum Polda Papua Barat resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat, yakni DI, AW dan LS

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
KORUPSI KONI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat pada Senin (15/5) di markas Polda Papua Barat di Manokwari. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dua dari tiga tersangka korupsi dana hibah KONI Papua Barat, yakni DI dan AW menerima proses hukum (penahanan) yang ditetapkan oleh Polda Papua Barat

Kuasa hukum tersangka DI, Habel Rumbiak, menyatakan bahwa kliennya koperatif terhadap proses yang ada sehingga tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Menurut Rumbiak, penahanan terhadap tersangka DI, merupakan kewenangan penyidik. 

"Kami hormati itu. Sekalipun demikian, kami masih pelajari proses penetapan tersangka secara keseluruhan. Sepanjang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, kami tidak keberatan dan kooperatif," ujar Habel Rumbiak kepada TribunPapuaBarat.Com, Kamis (25/5/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Hibah KONI Papua Barat

 

Kuasa hukum tersangka AW, Paul Simonda, menyatakan hal yang sama. Kliennya tetap koperatif terhadap proses hukum yang berlaku. 

"Klien kami (AW) tidak keberatan dengan penahanan, dan sejauh ini bersikap koperatif. Saat ini kami lebih fokus menyiapkan materi dan saksi-saksi meringankan untuk pembelaan di pengadilan," ujar Paul Simonda

Diberitakan sebelumnya, penyidik Reskrimum Polda Papua Barat resmi menahan tiga tersangka yakni DI, AW dan LS pada Senin (22/5) malam sekira pukul 23.59 WIT. 

Baca juga: Giliran Sekum KONI Papua Barat Penuhi Panggilan Polda Papua Barat 

Selain disangkakan pidana korupsi, ketiga tersangka juga disangkakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 32,7 miliar dari total Rp 227 miliar dana hibah KONI Papua Barat tiga tahun anggaran (2019, 2020, dan 2021) berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPK RI.


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved