CPNS 2023
Materi SKB CPNS 2023 Ada Psikotes hingga Tes Kemampuan Bahasa Asing, Berapa Bobot Kelulusannya?
Seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah tes terakhir di rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah tes terakhir di rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Diketahui peserta yang bisa mengikuti SKB harus lebih dulu lolos dua seleksi sebelumnya, yakni seleksi administrasi dan SKD CPNS 2023.
Materi yang diujikan di SKB CPNS 2023 ini juga cukup berbeda dibanding SKB.
Baca juga: Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Berapa Bobot TWK, TKP, dan TIU?
Jika SKD CPNS 2023 diujikan dengan sistem computer assisted test (CAT), SKB bisa berupa materi lain.
Lantas, apa itu SKB CPNS 2023?
Berapa bobot SKB sehingga peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS 2023?
Simak penjelasan di bawah ini, dikutip TribunPapuaBarat.com dari BKD Sulteng.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus SKD.
Pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dalam SKB, pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Selain materi SKB dengan sistem computer assisted test (CAT), materi SKB dapat berupa:
- Psikotest;
- Tes potensi akademik;
- Tes kemampuan bahasa asing;
- Tes kesehatan jiwa;
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- Tes praktek kerja;
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- Wawancara; dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda.
Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula Instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegararan jasmani, atau wawancara.
Baca juga: SKD CPNS 2023 Ada Tiga Materi, Simak Penjelasan tentang TWK, TKP, hingga TIU

Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.