CPNS 2023

Penentuan Kelulusan CPNS 2023, Simak Bobot Nilai dari Masing-masing Seleksi

Berikut ini penentuan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 berdasarkan nilai SKD dan SKB.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kemenpan-RB
Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - Berikut ini penentuan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 berdasarkan nilai SKD dan SKB. 

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Baca juga: SKD CPNS 2023 Ada Tiga Materi, Simak Penjelasan tentang TWK, TKP, hingga TIU

Buat Akun SSCASN

Simak langkah-langkah membuat akun SSCASN, dikutip TribunPapuaBarat.com dari TribunJakarta.com:

Cara Buat Akun

- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved