CPNS 2023
Mengenal TKP di SKD CPNS 2023, Jenis Soal hingga Bobot Jawabannya
Berikut ini penjelasan tentang tes karakteristik pribadi (TKP) di seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini penjelasan tentang tes karakteristik pribadi (TKP) di seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
TKP merupakan satu di antara tiga tes yang diujikan di SKD CPNS 2023.
Selain TKP, ada tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU) yang juga diujikan di SKD CPNS 2023.
Baca juga: Penjelasan tentang TIU di SKD CPNS 2023: Jumlah Soal hingga Materi yang Diujikan
Sementara itu, SKD adalah seleksi kedua yang dilakukan oleh para peserta CPNS 2023.
Sebelum melaksanakan SKD, para peserta CPNS 2023 lebih dulu menjalani seleksi administrasi untuk mencocokkan ketentuan lamaran dengan dokumen yang diunggah.
Sementara itu setelah lolos SKD, para peserta CPNS 2023 akan melaksanakan tes tahap terakhir, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Lantas, apa yang dimaksud dengan TWK di SKD CPNS 2023?
Simak penjelasan lengkapnya, dikutip TribunPapuaBarat.com dari BKD Sulteng.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Soal untuk Tes Karakteristik Pribadi berjumlah 45 butir.
Soal TKP memuat soal berupa contoh kondisi/kasus yang dihadapi di lingkungan kerja dan masyarakat.
Peserta ujian akan diberikan 5 pilihan tentang bagaimana peserta memposisikan diri atau berperan dalam menghadapi kondisi/kasus tersebut.
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
- Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
- Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan TWK di SKD CPNS 2023?

Passing Grade SKD CPNS
Untuk materi soal TWK dan TIU, bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Nilai kumulatif untuk SKD adalah 550 jika pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150, dan TKP 225.
SKD memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Pelamar yang dapat mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Jika terdapat peserta yang memiliki nilai hasil SKD yang sama, maka penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, dan yang terakhir nilai TWK.
(TribunPapuaBarat.com/Maria N)
Sebagian artikel ini telah tayang di bkd.sultengprov.go.id dengan judul "SKD DAN SKB CPNS DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)"
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.