Polres Fakfak Ungkap Kasus TPPO

Pelaku TPPO di Fakfak Praperadilankan Polisi

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat relas panggilan kepada pemohon praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN Ffk.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Cuplikan surat relas panggilan kepada pemohon praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN Ffk. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Fakfak praperadilankan Polres Fakfak.

Gugatan praperadilan itu diajukan ketiga pelaku TPPO melalui kuasa hukumnya, Junaedi Rano Wiradinata.

Saat dikonfirmasi, Junaedi Rano Wiradinata membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pelaku TPPO di Fakfak Jebak Korban Perdagangan Orang

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Fakfak Ungkap Kasus TPPO, Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Bahkan, kata Junaedi, pihaknya telah dipanggil oleh Pengadilan Negeri Fakfak melalui juru sita Ismet Wairoy pada 1 Agustus 2023 lalu.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat relas panggilan kepada pemohon praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN Ffk.

"Kami telah melakukan pendaftaran prapradilan pada tanggal 31 Juli 2023, melalui pelayanan terpadu Pengadilan Negeri Fakfak dan sudah terdaftar," kata Junaedi kepada wartawan di Fakfak, Sabtu (26/8/2023).

Lanjut Junaedi, pengajuan kliennya itu telah tercatat di dalam sistem online pengadilan. 

Sebelumnya, Polres Fakfak menetapkan empat pelaku TPPO.

Keempat pelaku itu diketahui berinisial D, E, H dan L.

Namun, satu dari empat pelaku itu masih dalam proses pengejaran polisi.

Bahkan, yang bersangkutan pun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Fakfak

Pelaku tersebut berinisial E.

Sementara tiga pelaku lainnya telah diamankan Satuan Reskrim Polres Fakfak.

Dua pelaku yakni, H (42) dan L (45) pun sudah ditahan di ruang tahananan Polres dan Polsek Fakfak.

Sedangkan, pelaku D dikenakan wajib lapor.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved