Polres Fakfak Ungkap Kasus TPPO
Pelaku TPPO di Fakfak Praperadilankan Polisi
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat relas panggilan kepada pemohon praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN Ffk.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Fakfak praperadilankan Polres Fakfak.
Gugatan praperadilan itu diajukan ketiga pelaku TPPO melalui kuasa hukumnya, Junaedi Rano Wiradinata.
Saat dikonfirmasi, Junaedi Rano Wiradinata membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pelaku TPPO di Fakfak Jebak Korban Perdagangan Orang
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Fakfak Ungkap Kasus TPPO, Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Bahkan, kata Junaedi, pihaknya telah dipanggil oleh Pengadilan Negeri Fakfak melalui juru sita Ismet Wairoy pada 1 Agustus 2023 lalu.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat relas panggilan kepada pemohon praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN Ffk.
"Kami telah melakukan pendaftaran prapradilan pada tanggal 31 Juli 2023, melalui pelayanan terpadu Pengadilan Negeri Fakfak dan sudah terdaftar," kata Junaedi kepada wartawan di Fakfak, Sabtu (26/8/2023).
Lanjut Junaedi, pengajuan kliennya itu telah tercatat di dalam sistem online pengadilan.
Sebelumnya, Polres Fakfak menetapkan empat pelaku TPPO.
Keempat pelaku itu diketahui berinisial D, E, H dan L.
Namun, satu dari empat pelaku itu masih dalam proses pengejaran polisi.
Bahkan, yang bersangkutan pun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Fakfak.
Pelaku tersebut berinisial E.
Sementara tiga pelaku lainnya telah diamankan Satuan Reskrim Polres Fakfak.
Dua pelaku yakni, H (42) dan L (45) pun sudah ditahan di ruang tahananan Polres dan Polsek Fakfak.
Sedangkan, pelaku D dikenakan wajib lapor.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.