Polresta Manokwari Ungkap 18 Kasus
Pria Paruh Baya Cabuli Balita Empat Tahun di Manokwari
Ia menjelaskan, pelaku bejat itu menjalankan aksinya pada 21 Agustus 2023 lalu.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Rivandin-Benny-Simangunsong-didampingi-Kabag-Ops-dan-Kasat-Reskrim-Polresta-Manokwar.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pria paruh baya berinisial MJ (54), berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari.
Pelaku diamankan atas tindakannya yang diduga mencabuli seorang balita berusia empat tahun.
"Anak ini (korban) sudah menganggap pelaku sebagai orang tuanya," kata Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivandin Benny Simangunsong, dalam konfrensi pers di halaman Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Polresta Manokwari Tetapkan Lima DPO Pemalangan di Maruni, Berikut Daftarnya
Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Manokwari Berhasil Ungkap 18 Kasus dengan Jumlah Tersangka 19
Ia menjelaskan, pelaku bejat itu menjalankan aksinya pada 21 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, kata Kapolresta, korban sedang bermain di rumah pelaku yang adalah tetangga dekat dari keluarga korban.
"Pelaku kemudian mengajak korban ke kamarnya dan mulai menyentuh alat vital korban," ungkapnya.
Aksi bejat itu kemudian diketahui oleh ayah korban, yang memergoki pelaku saat beraksi.
Pelaku kemudian diamankan ayahnya beserta warga sekitar, dan menghubungi polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kami akan periksa pelaku lebih jauh untuk mengetahui, apakah aksinya ini baru pertama kali dilakukan atau sudah ada korban lainnya," ujarnya.
"Untuk korban akan kami beri pendampingan," pungkasnya.
Pelaku RJ dijerat dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pasal perlindungan anak serta pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)