Polresta Manokwari Ungkap 18 Kasus
Polresta Manokwari Tetapkan Lima DPO Pemalangan di Maruni, Berikut Daftarnya
Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak lagi bertindak semenah-menah yang dapat menggangu Kamtibmas
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari menetapkan lima daftar pencarian orang (DPO) terkait aksi pemalangan di Maruni beberapa waktu lalu.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivandin Benny Simangunsong mengakatan, perkara pemalangan tersebut telah dinaikan statusnya oleh penyidik.
"Yang pertama di Sanggeng statusnya sudah P21 dan yang kedua itu di Maruni," kata Rivandin Simangunsong dalam konferensi persnya di halaman Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Ajak Warga Tinggalkan Kebiasaan Pemalangan Jalan, Paulus Waterpauw: Bisa Pengaruhi Wajah Daerah
Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Manokwari Berhasil Ungkap 18 Kasus dengan Jumlah Tersangka 19
Diungkapkannya, total ada enam tersangka dalam perkara pemalangan baik di Sanggeng dan Maruni.
Satu tersangka telah ditahan di Mapolresta Manokwari, dan lima tersangka lainnya kini masuk dalam DPO.
"Saya tidak memberikan inisial kepada lima tersangka ini, sesuai permintaan tokoh-tokoh masyarakat di wilayah Manokwari," jelasnya.
Ia menjelaskan, tokoh masyarakat mengaku akan koperatif membantu kepolisian, apabila polisi terbuka menyampaikan identitas pelaku.
Oleh sebab itu, Rivandin meminta tokoh masyarakat agar bisa terbuka kepada polisi dalam penyelesaian perkara pemalangan tersebut.
"Apabila tidak sesuai dengan kesepakatan, maka kami akan bertindak," tegasnya.
Kelima DPO tersebut adalah, Hermanus Saiba, Jefri Saiba, Robby Wonggor, Alex Sayori dan Melkianus Dowansiba.
"Kalau menyerahkan diri, saya jamin bersih. Tapi kalau anggota saya yang tangkap dan terjadi perlawanan silahkan, saya menegaskan disini bahwa, saya akan melindungi anggota saya," jelasnya.
Rivandin menuturkan, Manokwari merupakan daerah yang aman.
"Tidak ada budaya palang, itu bukan budaya orang Papua," tegasnya lagi.
Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak lagi bertindak semenah-menah yang dapat menggangu Kamtibmas Manokwari.
Bila terjadi sebuah tindak pidana, polisi siap untuk melakukan mediasi.
"Kita menghargai apapun itu kearifan lokal maupun adat istiadat," kata dia.
"Denda adat silahkan tetapi yang manusiawi, ingat kita sesama orang Papua jangan saling menjatuhkan," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/polresta-mkw-konfrensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.