Polres Kaimana Ajak Pemuda-Pemudi Bijak Gunakan Media Sosial
Pengguna media sosial itu harus berurusan dengan hukum akibat unggahan yang dianggap melanggar aturan.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kasi-Humas-Polres-Kaimana-Ipda-Daniel-Kewetare.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Polres Kaimana menyosialisasikan bijak bermedia sosial (bermedsos) dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat dan Kursus Kepemimpinan Dasar Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kaimana, Kamis (31/8/2023).
Materi bijak bermedia sosial disampaikan oleh Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasi Humas Ipda Daniel Kewetare, di Graha St Martinus Kaimana.
"Stop hoaks, pornografi, perjudian, ujaran kebencian dan SARA atau (HPPUS). Ini merupakan intisari dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Daniel Kewetar.
Ia berharap, setelah rapimda, pemuda Katolik se-Papua Barat dan Papua Barat Daya tidak bermasalah dengan media sosial.
Baca juga: Duta Damai Papua Barat Kampanyekan Perdamaian Lewat Media Sosial
Baca juga: Menkumham Instruksikan Jajaran Kemenkumham Hidup Sederhana : Tidak Boleh Pamer di Media Sosial
Menurut Daniel Kewetare, sudah ada korban akibat tidak bijak menggunakan media sosial.
Pengguna media sosial itu harus berurusan dengan hukum akibat unggahan yang dianggap melanggar aturan.
"Sosialisasi seperti ini terus digencarkan ke masyarakat melalui berbagai organisasi dan komunitas yang ada di wilayah ini. Tujuannya agar masyarakat memahami cara menggunakan media sosial dengan baik," ujar Daniel Kewetare.