Berita Kaimana

Begini Kata Donald Wakum Terkait Berakhirnya Masa kerja Tenaga Kontrak pada Oktober 2023

berbagai kegiatan Menpan RB menyampaikan jika pemerintah pusat sedang merumuskan kebijakan yang tepat.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Donald R Wakum 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Tenaga kontrak di seluruh Indonesia termasuk di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Papua Barat, direncanakan akan berakhir Oktober 2023 mendatang.

Sekertartis Daerah (Sekda) Kaimana Donald R Wakum mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kemenpan RB terkait berakhirnya masa kerja tenaga kontrak.

Lanjut dia, inti dari surat tersebut ialah meminta pemerintah daerah (Pemda) menghitung kembali kebutuhan dan validasi data (tenaga kontrak), yang pernah diminta dan juga telah melalui Pansus di DPRD Kaimana.

Baca juga: Pemkab Kaimana Kuliahkan 68 Mahasiswa di Institut Imu Kesehatan Bhakti Wiyati Kediri

Baca juga: Pemkab Kaimana Segera Gelar Seleksi P3K Guru dan Tenaga Kesehatan, Berikut Lokasinya

"Data itu yang akan digunakan untuk memastikan apakah memperpanjang atau memberhentikan. Itu yang kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat,” kata Donald Wakum kepada wartawan di Pujasera, Kaimana, Selasa (5/9/2023).

Sekda Donald juga mengungkapkan, dalam berbagai kegiatan Menpan RB menyampaikan jika pemerintah pusat sedang merumuskan kebijakan yang tepat.

Sehingga nantinya tidak menyebabkan keresahan di masyarakat terutama tenaga kontrak.

"Saya meminta doa dari masyarakat terutama tenaga kontrak. Mudah-mudahan ada hal yang baik bagi mereka ke depan. Agar ada harapan bagi mereka setelah batas waktu dibulan Oktober nanti," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved