Berita Fakfak

Pemkab Fakfak Salurkan BSRS ke 100 Keluarga, Liza Neirasari: Total Anggaran Rp 4 Miliar

tujuan pemerintah dengan memberikan bantuan SRBS ini, ialah agar masyarakat Fakfak memperoleh rumah layak huni. 

|
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Bupati Fakfak Untung Tamsil saat menyerahkan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) bagi masyarakat di Gedung Wintder Tuare, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Rabu (6/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak menyalurkan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) bagi masyarakat, dengan total keseluruhan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4 miliar

Pantauan TribunPapuaBarat.com Rabu (6/9/2023), penyaluran BSRS dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPR2KP) tersebut berlangsung di Gedung Wintder Tuare. 

Penyerahan bantuan stimulan tersebut, diberikan secara simbolis oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom kepada penerima bantuan.

Baca juga: Berikut Daftar Lokasi Pembangunan Sumur Bor pada 2021 oleh Bidang SDA PUPR Papua Barat 

Baca juga: Dinas PUPR Fakfak Komitmen Wujudkan Sejumlah Program Infrastruktur Air Bersih Secara Bertahap

"Pada tahun ini melalui BSRS, di mana total anggaran yang disediakan melalui DPA DPUPR2KP Fakfak totalnya Rp 4 miliar. Dengan rincian Rp 1 miliar untuk 25 unit rumah berlokasi di Kampung Malakuli Distrik Karas," kata Sekretaris DPUPR2KP Fakfak, Liza Neirasari kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, penerima bantuan juga tersebar di beberapa distrik.

Yakni, Kampung Unipokpok, Katemba dan Nemewikarya (Distrik Fakfak Tengah dan Nemewikarya).

Selain itu di Distrik Fakfak mulai dari Kelurahan Fakfak Utara, Fakfak Selatan dan Kampung Gewerpe.

Selanjutnya di Distrik Pariwari meliputi Kelurahan Wagom, Wagom Utara, Pulau Panjang, Sekban, Sekru dan Sekrutuare.

Kemudian di Distrik Wartutin dan Kokas meliputi Kampung Werpigan, Kampung Pangwadar, Baru, Masina, Sisir, Kelurahan Kokas, Sekar dan Sosar.

"Distrik Teluk Patipi, BSRS tersebar di Kampung Patipi Pasir dan Tibatibananam," tambahnya.

Lanjut Lisa, untuk total penerima BSRS berjumlah 100 keluarga. 

Pemberian BSRS ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Fakfak Nomor 28 Tahun 2023, tentang pedoman pelaksanaan BSRS yang bersumber pada APBD Fakfak 2023.

Tak hanya itu sambung Lisa, ada persyaratan khusus bagi seseorang bisa memperoleh bantuan SRBS.

"Rumah layak huni sendiri harus memenuhi beberapa kriteria, karena ini sistemnya bersifat stimulan senilai Rp 30 juta, pembagiannya Rp 25 juta untuk mengakomodir bahan bangunan, dan Rp 5 juta dapat membayar upah tukang," terangnya. 

Lisa menjelaskan, bantuan ini bersifat swadaya. Artian rumah yang diprakarsai atau diupayakan oleh pemiliknya sendiri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved