Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Jayapura, 4 Orang Meninggal, 7 Orang Kritis
"Ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal," ujar Victor Mackbon
Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
"Satu dari tiga jenazah itu masih berada di RS Bhayangkara untuk autopsi guna memastikan penyebab kematiannya," kata Victor Mackbon.
Polisi menangkap tiga peracik minuman keras dalam tragedi tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku memberikan miras oplosan itu berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal," ujar Victor Mackbon.
Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Warga Jayapura Tewas dan 7 Dirawat Usai Pesta Miras Oplosan" dan "Tragedi Miras Oplosan dengan Alkohol 96 Persen Tewaskan 4 Warga Jayapura"
Sepekan, 365 Warga Pakistan Tewas Akibat Banjir, KBRI Islamabad Jelaskan Kondisi WNI |
![]() |
---|
Bawa Karung Bertulis 'Bantuan Pangan', Pelajar di Jayapura Gagal Tipu Polisi |
![]() |
---|
3 Anak Perempuan Terseret Arus di Pantai Ompap Sorong, 2 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Jayapura - Nabire Agustus September 2025: Cek Harga Tiket Ekonomi |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Sinabung Rute Nabire - Jayapura Agustus September: Cek Harga Tiketnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.