Polres Teluk Bintuni Tangkap Tiga Pelaku Ilegal Logging di Kampung Dagu, Satu di Antaranya ASN

3 tersangka terancam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

|
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Randy Rumbia
Polres Teluk Bintuni menggelar konfrensi pers penangkapan tiga tersangka illegal logging di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUN - Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap tiga pelaku illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Teluk Bintuni.

Kasus tersebut berhasil terungkap pada 5 September 2023.

Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni, IZ, GK dan JS.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Tangkap Pengusaha Kayu Buntut Ancaman Terhadap Jurnalis, 1 Kabur

Baca juga: Polres Teluk Bintuni Laksanakan Operasi Bina Waspada 1, Cegah Paham Radikal dan Anti Pancasila

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiduddin Wachid mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat.

Sehingga, pada 17 Agustus 2023, penyidik satreskrim turun ke Kampung Dagu, Distrik Meyado, untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan kayu ilegal logging.

“Penyidik menemukan 3.116 batang kayu olahan atau 215 kubik di belakang rumah tersangka IZ  (47),” ungkap Choiduddin dalam konfrensi persnya di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (11/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, IZ mengaku ditugaskan GK (38), untuk mengurus pengolahan kayu di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, untuk di tampung di belakang rumahnya.

Adapun dana yang digunakan IZ untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu di dapat dari JS, (41) dengan nilai Rp 100.500.000 yang dibuktikan dengan 16 lembar kwitansi pembayaran. JS berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kegiatan tersebut dilakukan oleh IZ mulai Januari 2022 sampai dengan Agustus 2023 tanpa memiliki izin, dan kayu tersebut diolah dengan tujuan dipasarkan ke luar Papua Barat,” jelasnya.

Setelah melakukan gelar perkara, polres meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan memulai penyidikan sejak 24 Agustus 2023 melalui surat yang diterbitkan No :SPDP/61.4a/VIII/2023 satreskrim. 

“Dari hasil penyidikan tersebut, pada selasa 5 September 2023 kami melaksanakan gelar perkara dan menetapkan IZ, GK dan JS sebagai tersangka,” ujarnya.

Kemudian pada Rabu (6/9/2023) penyidik satreskrim melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan langsung dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka terancam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman pidana paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 Miliar,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved