Sembuh dari Sakit, Mantan Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Langsung Ditahan Jaksa

Pada 5 September 2023, ucap Billy A Wuisan, YMF hendak ditahan tim penyidik Kejati Papua Barat, namun tersangka sakit

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
KAJATI- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, memberikan keterangan pers kepada wartawan di depan kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Selasa (22/8/2023) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI -Tim Jaksa Penyidik Kejati Papua Barat resmi menahan tersangka YMF dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kongres pemuda Katolik Papua Barat 2021.

Kajati Papua Barat, Harli Siregar, melalui juru bicara Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan, menyebut penahanan YMF terjadi pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 15.30 WIT.

"Tersangka YMF dalam peranannya sebagai mantan Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 resmi ditahan di Lapas kelas II B Manokwari," ujar Billy.

Pada 5 September 2023, ucap Billy A Wuisan, YMF hendak ditahan tim penyidik, namun tersangka sakit sehingga dilakukan pembantaran atau penundaan penahanan.

"Selama dibantarkan, YMF menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. Setelah 8 hari dirawat, dia dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari sehingga ditahan," ujarnya.

Baca juga: Malam Ini, Kejati Tahan YMF, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik Papua Barat 

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemuda Katolik Papua Barat Belum Ditahan, Ini Alasannya

 

Billy menyebutkan penahanan terhadap tersangka YMF dilakukan selama 12 hari (13-24 September) untuk mempercepat proses penyidikan.

Bahwa perbuatan tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

"Atas perbuatannya, YMF disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Billy.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved