TAG
Harli Siregar
-
Kapuspenkum Harli Siregar juga menyampaikan pesan Jaksa Agung kepada seluruh Kajati di daerah untuk melakukan penegakan hukum humanis.
Selasa, 11 Juni 2024
-
"Karena ini atensi, maka saya siap untuk tuntaskan sesuai perintah," ujar John Ilef Malamassam.
Jumat, 7 Juni 2024
-
Ratusan karangan bunga ucapan selamat itu berasal dari berbagai instansi swasta, pemerintah, komunitas hingga insan Adhyaksa di luar Papua Barat
Jumat, 7 Juni 2024
-
saya yakin kalian pasti bisa memberikan yang terbaik dengan menyelesaikan perkara tunggak yang menjadi atensi masyarakat
Jumat, 7 Juni 2024
-
Dikatakannya, tersangka BP dan DAW punya peranan yang sama dalam kasus ini.
Jumat, 7 Juni 2024
-
"Yang bersangkutan langsung kami tahan selama 20 hari sambil tim penyidik melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Kajati Harli
Senin, 27 Mei 2024
-
posisi Kajati Papua Barat dijabat oleh Muhammad Syarifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara
Kamis, 23 Mei 2024
-
Feri Wibisono mengatakan Kejagung akan memperkuat Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Papua Barat dan jajaran agar lebih profesional
Senin, 22 April 2024
-
Kesempatan ini, Kajati Hari Siregar mengimbau kepada 7 terpidana yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.
Selasa, 2 April 2024
-
Ini merupakan amanat pasal 270 KUHAP bahwa Jaksa adalah eksekutor terhadap tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap
Selasa, 2 April 2024
-
Harli Siregar menyatakan tidak ada ampun bagi pihak-pihak yang diketahui melakukan tindakan penyimpangan terhadap anggaran Pemilu 2024.
Sabtu, 30 Maret 2024
-
Harli Siregar mengakui segenap insan Adhyaksa di Papua Barat harus memberikan kontribusi terbaik khususnya dalam penegakkan hukum di tanah Papua Barat
Kamis, 28 Maret 2024
-
Harli Siregar berharap seluruh pegawainya bekerja dengan baik di tanah Papua Barat ini, bukan sebaliknya menjadi perusak.
Selasa, 26 Maret 2024
-
"Khusus tersangka Rendi dalam perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama akan dilimpahkan ke Pengadilan pada Rabu (20/3)
Senin, 18 Maret 2024
-
"Atas perbutannya, yang bersangkutan disangkakan pasal 20 undang-undang Tipikor tahun 2001," jelasnya.
Senin, 18 Maret 2024
-
DIU diketahui menggunakan anggaran hibah tersebut untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara sebesar Rp 200 juta.
Senin, 18 Maret 2024
-
"Seharusnya para pegawai diperhatikan karena sudah mengerjakan tanggung jawabnya secara maksimal," ujar Kepala Kejati Papua Barat, Hari Siregar
Sabtu, 2 Maret 2024
-
Penyidik, ucap Harli Siregar, akan menggali motif dan modus tersangka kasus korupsi ini agar lebih jelas di publik.
Sabtu, 2 Maret 2024
-
"FDJS sebagai kepala dinas sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dinas tersebut," kata Harli Siregar.
Jumat, 1 Maret 2024
-
Dikatakan, dari anggaran Rp 6 miliar tersebut, sebanyak Rp 3 miliar lebih telah dihabiskan tersangka dan menjadi kerugian negara.
Selasa, 27 Februari 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved