Korupsi TPP Disnakertrans Papua Barat

Giliran Bendahara Disnakertrans Papua Barat yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi TPP

"Atas perbutannya, yang bersangkutan disangkakan pasal 20 undang-undang  Tipikor tahun 2001," jelasnya.

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Marvin Raubaba
Bendahara pengeluaran Disnakertrans Papua Barat, AHHN saat naik mobil tahanan Kejati Papua Barat, Senin (18/3/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, kembali menetapkan satu tersangka baru, pada kasus tindak pidana korupsi anggaran TPP Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat.

Tersangka itu diketahui berinisial AHHN, yang menduduki jabatan sebagai bendahara pengeluaran pada Disnakertrans Papua Barat.

Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar mengatakan, dari hasil pengembangan, penyidik telah menemukan beberapa bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Kajati Ungkap Peran FDJS dalam Kasus Korupsi Dana TPP Disnakertrans Papua Barat

Baca juga: Tersangka Korupsi TPP Disnakertrans Papua Barat Diduga Diperas Orang Dekat Jaksa, Billy: Tidak Benar

"Selanjutnya yang bersangkutan akan ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari kedepan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kajati kepada awak media, Senin (18/3/2024).

"Atas perbutannya, yang bersangkutan disangkakan pasal 20 undang-undang  Tipikor tahun 2001," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Papua Barat juga telah menetapkan oknum pejabat Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat berinisial FDJS sebagai tersangka kasus korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar kepada awak media, usai dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, Jumat (1/3/2024).

Dikatakan, oknum pejabat itu terbukti telah menggelapkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2023-2024 sebesar, Rp 1.074.118.209 milyar.

"FDJS berperan sebagai kepala dinas sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dinas tersebut," terang Kajati Papua Barat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved