Kasus TPP Dinakertrans Papua Barat

Kajati Ungkap Peran FDJS dalam Kasus Korupsi Dana TPP Disnakertrans Papua Barat

Penyidik, ucap Harli Siregar, akan menggali motif dan modus tersangka kasus korupsi ini agar lebih jelas di publik.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, saat diwawancarai media di Manokwari, Papua Barat, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Jumat (1/3/2024).

Pejabat berinisial FDJS itu dinyatakan menggelapkan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023 pada Disnakertrans Papua Barat.

Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, menyebutkan peran FDJS cukup signifikan dalam kasus tersebut.

"Dia sebagai kepala dinas sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)," katanya kepada wartawan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sore Ini, jaksa Tetapkan Tersangka Kasus TPP Disnakertrans Papua Barat

 

Menurutnya, dengan kedua jabatan itu, FDJS memiliki kewenangan penuh untuk mengelola anggaran di Disnakertrans Papua Barat.

Pasca-pecairan anggaran TPP, ada tersisa anggaran, namun diselewengkan oleh tersangka.

"Yang bersangkutan memakainya untuk kepentingan pribadi," ujar Harli Siregar.

Penyidik, ucapnya, akan menggali motif dan modus tersangka kasus korupsi ini agar lebih jelas di publik.

Baca juga: Resmi, Kepala Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Penggelapan Anggaran TPP

Penyidik juga masih mengupayakan penyelidikan lebih lanjut terhadap aliran keluar masuk dana itu, termasuk adanya indikasi tersangka baru dalam kasus korupsi ini.

"Nanti kita lihat perkembangannya, tentu dengan fakta-fakta yang ada, sudah cukup untuk menetapkan status tersangka kepada FDJS," kata Harli Siregar.

"Biasanya KPA dengan kewenangannya, tentu akan memerintah bawahannya termasuk ada kerja sama dengan pihak lain, nanti kita lihat bersama di hasil penyidikan." 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved