Kasus TPP Dinakertrans Papua Barat

Resmi, Kepala Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Penggelapan Anggaran TPP

"FDJS sebagai kepala dinas sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dinas tersebut," kata Harli Siregar.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Kejati menetapkan Kepala Disnakertrans Papua Barat sebagai tersangka penggelapan anggaran TPP, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan oknum pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat berinisial FDJS sebagai tersangka kasus korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, kepada media setelah pemeriksaan tersangka, Jumat (1/3/2024).

Dikatakan, oknum pejabat itu menggelapkan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2023, Rp 1.074.118.209.

"FDJS sebagai kepala dinas sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dinas tersebut," kata Harli Siregar.

Menurutnya, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sore Ini, jaksa Tetapkan Tersangka Kasus TPP Disnakertrans Papua Barat

Baca juga: Kejati Bidik Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPP Disnakertrans Papua Barat

 

Hal tersebut, ucapnya, untuk membantu penyidik mempercepat proses penyidikan.

Soal nilai persis kerugian, penyidikan bakal meminta bantuan akuntan publik maupun ahli untuk menghitung, termasuk nominal keseluruhan anggaran yang telah dipakai.

"Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk guna dilakukan penyelidikan labih lanjut. Banyak laporan masuk mengenai tersangka ini," kata Harli Siregar.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved