Kasus TPP Dinakertrans Papua Barat

Harli Siregar : Bukan Hanya Soal Kerugian Negara, Tetapi Hak-hak Pegawai Direnggut

"Seharusnya para pegawai diperhatikan karena sudah mengerjakan tanggung jawabnya secara maksimal," ujar Kepala Kejati Papua Barat, Hari Siregar

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Kepala Disnakertrans Papua Barat, FDJS, saat di kantor Kejati Papua Barat, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar, menyayangkan adanya kasus korupsi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menyeret pejabat Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Papua Barat.

Menurutnya, kasus ini bukan sekedar banyaknya kerugian negara, namun ada hak-hak pegawai yang direnggut oleh tersangka.

"Harus kita pahami, ini menjadi catatan penting, bukan soal kerugian negara tapi hak pegawai tidak direalisasikan," kata Harli Siregar kepada media di Manokwari, Papua Barat, Jumat (1/3/2024).

Ia menuturkan, kasus korupsi ini sangat mencederai rasa keadilan karena seharusnya pimpinan memikirkan kesejahteraan pewagai yang telah bekerja keras.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sore Ini, jaksa Tetapkan Tersangka Kasus TPP Disnakertrans Papua Barat

 

Namun, ucapnya, anggaran tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat Disnakertrans Papua Barat.

"Saya melihatnya, seharusnya para pegawai diperhatikan karena sudah mengerjakan tanggung jawabnya secara maksimal," ujar kepala Kejati Papua Barat itu.

"Saya kira kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bagi pemimpin, siapapun di atas tanah ini," kata Harli Siregar.

Sebelumnya, kepala Disnakertrans Papua Barat berinisial FDJS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran TPP 2023.

Baca juga: Kajati Ungkap Peran FDJS dalam Kasus Korupsi Dana TPP Disnakertrans Papua Barat

Ia ditudup telah menggelapkan dana TPP tahun anggaran 2023 senilai Rp 1.074.118.209.

Kepala Disnakertrans Papua Barat itu telah ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan untuk diproses lebih lanjut.

Ia dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved