Berita Papua Barat
Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Dana Hibah Ternak Sapi di Bandara Soekarno Hatta
DIU diketahui menggunakan anggaran hibah tersebut untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara sebesar Rp 200 juta.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berhasil menangkap DIU, pelaku penggelapan dana hibah pengadaan ternak sapi Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2019.
DIU diamankan tim Tabur gabungan dari Kejati Papua Barat, Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Agung, di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Minggu (17/3/2024).
Usai diamankan, DIU kemudiain diterbangkan menuju Manokwari, dan tiba di Bandara Rendani, Senin (18/3/2024) pagi.
Baca juga: Rendi Rahakbauw DPO Tipikor Kejati Papua Barat Tiba di Manokwari: Lansung Diperiksa Penyidik
Baca juga: Akhir Pelarian JB, DPO Kasus Korupsi Pasar Rakyat Teluk Bintuni, Ditangkap di Makassar
DIU Terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar mengatakan, DIU diketahui membuat satu kelompok usaha bernama, Kelompok Ternak Nusantara, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, yang diketuai oleh dirinya sendiri.
"Namun kelompok usaha ini dibuat secara fiktif tanpa melakukan rapat penentuan struktur kelompok tersebut," kata Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Bandara Rendani, Manokwari.
Lanjut Harli, kelompok ini dibuat setelah DIU mengetahui ada dana hibah sebesar Rp 200 juta dari Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2019.
Setelah itu, ucap Kajati, terdakwa kemudian membuat proposal permohonan bantuan hibah ke Pemprov untuk kegiatan ternak sapi.
"Kemudian terdakwa menerima dana hibah tersebut dan tidak dipertanggung jawabkan sebagai mana mestinya," ungkap Kajati.
DIU diketahui menggunakan anggaran hibah tersebut untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara sebesar Rp 200 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan lalu diusut oleh Kejaksaan Negeri Sorong, dan terdakwa ditahan pada 21 September 2021.
Terdakwa kemudian dikeluarkan pada 15 September 2022, pada tahap upaya kasasi penuntut umum.
DIU Sebelumnya diketahui telah divonis penjara empat tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta.
Namun, setelah dijatuhi vonis terdakwa enggan memenuhi panggilan dari Kajari Sorong sebanyak empat kali.
Kejari Sorong kemudian memasukan terdakwa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diringkus pada Maret 2024.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.