Berita Papua Barat
Jaksa Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke PN Tipikor, Ada Rendi Rahakbauw Kasus Dermaga Yarmatum
"Khusus tersangka Rendi dalam perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama akan dilimpahkan ke Pengadilan pada Rabu (20/3)
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah melimpahkan dua dari tiga berkas perkara korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka Tipikor diungkapkan Kajati Papua Barat, Harli Siregar, setelah proses penuntutan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penyidik Kejati Papua Barat.
"Tahap penyidikan hingga proses penuntutan telah lengkap, sehingga dua dari tiga berkas perkara bersama para tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Kajati Harli Siregar, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Dana Hibah Ternak Sapi di Bandara Soekarno Hatta
Baca juga: Giliran Bendahara Disnakertrans Papua Barat yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi TPP
Adapun dua perkara pokok (korupsi) yang dilimpahkan ke Pengadilan yakni, dugaan korupsi pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka FKM selaku mantan Sekretaris DPR Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya, berkas dugaan korupsi dana hibah kongres Pemuda Katolik Papua Barat tahun anggaran 2019 dengan tersangka YMF selaku mantan ketua pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua Barat.
"Termasuk pelimpahan satu (tambahan) tersangka korupsi proyek pelabuhan Yarmatum Teluk Wondama tahun anggaran 2019 berinisial RFYR alias Rendi," ujar Kajati.
Ia menjelaskan bahwa tersangka RFYR alias Rendi sebelumnya merupakan DPO Kejati Papua Barat yang berhasil ditangkap awal tahun 2024 atas kerjasama tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Papua Barat.
"Khusus tersangka Rendi dalam perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama akan dilimpahkan ke Pengadilan pada Rabu (20/3)," kata Harli.
Diketahui, tersangka Rendi merupakan perkara (pengembangan) dimana dua rekannya yakni AK selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, dan PW selaku pihak rekanan (kontraktor) telah mendapatkan vonis hakim pengadilan Tipikor Manokwari.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Perkara-korupsi23.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.