Pemprov Papua Barat

Paulus Waterpauw Terima Laporan Kajian Pelayanan Publik dari Ombudsman

ia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan menuntaskan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang pengadaan barang dan jasa.

Tim Media Pj Gubernur Papua Barat
PAULUS WATERPAUW - Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menerima laporan kajian pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menerima laporan kajian pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (14/9/2023).

Laporan kajian pelayanan publik, itu diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk.

Paulus Waterpauw mengaku, legawa dengan segala kritik dan masukan dari Ombudsman.

Baca juga: Ombudsman Papua Barat Sosialisasi Tatacara Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Baca juga: Ungkap Dugaan Pungutan pada PPDB, Ombudsman Papua Barat Panggil Sejumlah Kepsek di Manokwari 

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Papua Barat sejak 12 Mei 2022,  itu menyampaikan rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Papua Barat.

"Jadi, Bapak Kepala Ombudsman, kita mau merampingkan dari 47 menjadi 32 OPD," ungkap Paulus Waterpauw.

Mantan Kapolda Papua, itu menambahkan, Pemprov Papua Barat juga terus berbenah mengenai sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya yang berkelindan dengan pengusaha orang asli Papua (OAP).

Lantaran, ia pun mengakui, adanya kelemahan regulasi teknis untuk memproteksi paket penunjukan langsung khusus OAP.

Oleh sebab itu, ia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan menuntaskan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang pengadaan barang dan jasa.

Dalam Pergub tersebut, juga akan mengakomodasi pengadaan barang dan jasa khusus OAP. 

"Sebagai upaya optimalisasi pengusaha atau pelaku usaha OAP," ujar Paulus Waterpauw.

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat, Jemy Pigome menambahkan, tingkat kepatuhan penginputan ke aplikasi SIRUP oleh pejabat pengadaan justru semakin meningkat.

Hal ini diakuinya sebagai hasil dari ketegasan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw yang gencar menginstruksikan penginputan.

"Penginputan SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) sudah 60 persen oleh pimpinan OPD selaku pejabat pengadaan," urai Jemy Pigome.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk menyebut, kajian pelayanan publik dilakukan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Khusus untuk persoalan pengusaha OAP, ia mengaku kuncinya adalah sistem administrasi, permodalan dan pembinaan SDM.

"Supaya ke depan ada pengusaha besar yang berasal dari OAP," katanya.

Terkait perampingan OPD, ia menyetujui sebagai upaya efisiensi anggaran dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved