Berita Kota Sorong
Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong, Muhammad Rizal Akui Ada Perbedaan Pendapat Kejari Sorong dan BPK
Kendati demikian, pihaknya memastikan dalam waktu dekat mengekspos kasus ATK Pemkot Sorong ke publik.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Muhammad Rizal menegaskan, hingga saat ini proses penyidikan dugaan korupsi alat tulis kantor (ATK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong masih berproses.
Menurut Muhammad Rizal, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara (PKN).
Sebab, ia mengakui bahwa dalam perhitungan kerugian negara (PKN) antara Kejari Sorong dan BPK ada perbedaan pendapat.
Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Teluk Bintuni
Baca juga: Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Fakfak, Nixon Mahuse: Naik ke Tahap Penyidikan
"Sudut pandang kami berbeda dengan BPK. Untuk mempertemukan ini yang masih belum ditemukan kesesuaian," katanya kepada wartawan Kamis (14/9/2023) malam.
Kendati demikian, pihaknya memastikan dalam waktu dekat mengekspos kasus ATK Pemkot Sorong ke publik.
Lebih lanjut Muhammad Rizal mengungkapkan, pihaknya pernah mendapatkan surat dari BPK.
Surat tersebut sambung Muhammad Rizal, intinya masih ada dokumen yang dibutuhkan.
"Masih berkoordinasi dengan Pemkot Sorong untuk menghadirkan bukti-bukti yang dimaksud oleh BPK," ujarnya.
Lebih lanjut Muhammad Rizal mengatakan, untuk saat ini bukti-bukti dokumen yang dibutuhkan BPK belum maksimal.
Ia menjelaskan, ada dua kemungkinan belum lengkapnya bukti-bukti dokumen.
Pertama, dokumen itu pernah ada kemudian hilang.
Kedua, dokumen itu sama sekali tidak pernah diadakan.
"Dalam waktu dekat akan kami ekspos, saat ini belum dapat kami simpulkan seperti apa," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi ATK di Pemerintah Kota Sorong, Kepala Kejari Sorong Bahas Dokumen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.