Berita Fakfak
Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Fakfak, Nixon Mahuse: Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, disampaikannya pihak penyidik dari Kejaksaan akan memanggil kembali sejumlah saksi.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Adanya dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) non fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Fakfak, kini statusnya telah ditingkatkan Kejaksaan Negeri ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon N Nilla Mahuse kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (12/9/2023).
"Dari hasil ekspos yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak memang ditemukan adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana BOK," ucapnya.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana BOK Puskesmas Amban, Saksi Bisa Jadi 50 Orang, 30 Sudah Diperiksa
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK di Puskesmas di Manokwari Naik ke Penyidikan
Dikatakan Nixon, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak.
"Berdasarkan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang telah dipanggil dan sesuai data pendukung yang diperoleh tim penyidik, serta berdasarkan hasil ekspos tim penyelidik, maka memang ditemukan adanya peristiwa pidana di situ," jelasnya.
Setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, disampaikannya pihak penyidik dari Kejaksaan akan memanggil kembali sejumlah saksi.
"Ini bertujuan untuk dimintai keterangan dan keperluan mengumpulkan bukti-bukti, guna mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksudkan tersebut," tambahnya.
Masih dalam proses pendalaman perkara, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.
"Sebelumnya pada tahapan penyelidikan itu, kami telah meminta keterangan dari 16 orang yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, masyarakat, pihak ketiga serta BPKAD," sebutnya.
Sekadar diketahui, dana BOK non fisik yang sementara dalam penyidikan tersebut, diperuntukkan untuk menunjang kegiatan operasional kesehatan pada Puskesmas di Kabupaten Fakfak.
Kegiatan operasional itu antara lain, bertujuan membantu kepentingan ibu hamil, kegiatan sosialisasi, Posyandu hingga persoalan stunting.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.