Dugaan Korupsi di DPRD Bintuni

Polisi Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Teluk Bintuni

Ada dugaan penggelembungan nilai anggaran (mark up), dan pemborosan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara

Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
(KOMPAS/SUPRIYANTO)
Ilustrasi tersangka korupsi 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, TELUK BINTUNI - Dugaa tindak pidana korupsi di Setwan DPRD Teluk Bintuni terus bergulir.

Terbaru, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni telah menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Tindak pidana korupsi itu menyangkut biaya sewa kantor sementara DPRD Teluk Bintuni.

Baca juga: BREAKING NEWS- Kejaksaan Tinggi Papua Barat Eksekusi Eks Kadis PUPR Kaimana, Kasus Korupsi PLTG

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Temukan Indikasi Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Rp 9 Miliar

Penyewaan kantor DPRD Teluk Bintuni itu, dimulai sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomy Marbun mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa 12 saksi.

"Sudah kami mintai keterangan dari 12 saksi ini," kata Tomy Marbun saat ditemui TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (5/9/2023) siang.

Lanjut dia, pagu anggaran biaya sewa kantor DPRD Teluk Bintuni Rp 9 miliar.

Sementara biaya sewanya per bulan Rp 300 juta.

Harga tersebut merupakan perjanjian kerjasama antara pemilik penginapan dengan oknum di Setwan DPRD Teluk Bintuni.

Adapun gedung yang disewa dan dijadikan kantor DPRD Teluk Bintuni ialah Penginapan Kartini.

"Ada dugaan penggelembungan nilai anggaran (mark up), dan pemborosan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara," ujarnya.

Ia menambahkan, pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni, Pasal 3 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHpidana.

"Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved