Dugaan Korupsi di DPRD Bintuni

BREAKING NEWS - Polisi Temukan Indikasi Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Rp 9 Miliar

Pagu anggaran biaya sewa gedung tersebut senilai Rp 9 miliar dan bersumber dari APBD Setwan Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020-2023.

Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Randy Rumbia
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S Marbun 

TRIBUNPAPUABARAT.COM. TELUK BINTUNI - Polres Teluk Bintuni melalui penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan sewa gedung DPRD setempat.

Saat dikonfirmasi, TribunPapuaBarat.com, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi S Marbun membenarkan hal tersebut.

Bahkan, sambung Tomi Marbun, indikasi kasus korupsi itu sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Kejaksaan Ungkap Peran ARL di Kasus Korupsi Sekretariat DPR Papua Barat 

Baca juga: 7 Kasus Korupsi Masuk Radar Polres Kaimana, Gadug Kurniawan: Semoga Tak Kendala Pengungkapan

"Statusnya sudah kami tingkatkan pada Senin (4/9/2023) kemarin," kata Tomi Marbun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/9/2023) pukul 14.00 WIT.

Dijelaskannya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Sekertariat Dewan (Sekwan) DPRD Teluk Bintuni merupakan tindaklanjut laporan masyarakat.

"Penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/ IX/ 2023/SPKT/Satreskrim/ Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat 4 September 2023," jelasnya.

Ia menjelaskan, indikasi dugaan korupsi itu bermula ketika Setwan DPRD Teluk Bintuni sewa gedung untuk dijadikan kantor sementara DPRD Teluk Bintuni.

Penyewaan gedung tersebut dimulai pada Oktober 2020 hingga Maret 2023.

Pagu anggaran biaya sewa gedung tersebut senilai Rp 9 miliar dan bersumber dari APBD Setwan Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020-2023.

Gedung yang disewa Setwan DPRD Teluk Bintuni ialah Penginapan Kartini yang berlokasi di Jl Raya Bintuni, dengan nilai sewa Rp 300 juta per bulan.

Biaya sewa tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antar pemilik gedung dan Setwan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

"Ada dugaan penggelembungan nilai anggaran (mark up) dan pemborosan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara," ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait kasus ini, pihaknya telah memerikasa beberapa saksi.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved