Berita Fakfak

Dahlan Namudat Imbau Masyarakat Fakfak Tidak Menyebar Berita Menyesatkan

Dahlan juga mengimbau warga Fakfak menjaga keamanan dan ketertiban.Serta melarang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Dahlan Namudat Imbau Masyarakat Fakfak Tidak Menyebar Berita Menyesatkan
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Tokoh masyarakat Dahlan Namudat menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kepolisian yang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyerangan Distrik Kramomongga, Selasa (5/9/2023).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Tokoh masyarakat Fakfak Dahlan Namudat, mengapresiasi Polres Fakfak dalam mengungkap kasus penyerangan di Distrik Kramomongga.

"Saya selaku anak Mbaham mengucapkan terimakasih dan apresisasi kepada Bapak Kapolres atas kerja keras dan keseriusan dalam menangani kasus ini," katanya.

Dahlan juga berharap kepolisian segera menangkap pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Ini Respons Bupati Fakfak Untung Tamsil Soal Penetapan 3 Tersangka Penyerangan Kramomongga 

Baca juga: Paulus Waterpauw: Pelaku Penyerangan Distrik Kramomongga Harus Dihukum Berat

Serta berpesan kepada masyarakat Fakfak, jika ada yang mengetahui tentang kasus ini, untuk segera menginformasikan kepada pihak berwajib.

"Kami berharap dan mengimbau kepada para pelaku yang telah terlibat dalam kasus ini, agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Tak hanya itu, Dahlan juga mengimbau warga Fakfak menjaga keamanan dan ketertiban.

Serta melarang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi palsu.

"Janganlah kitorang (kita) menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks, yang dapat memecah belah dan mencemarkan filosofi Satu Tungku Tiga Batu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, penyidik Polres Fakfak berhasil mengungkap dan menangkap satu per satu para pelaku tindak kejahatan tersebut penyerangan Distrik Kramomongga.

Penyidik Polres Fakfak juga menangkap 3 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta 21 orang ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved