ASN di Kantor Gubernur Papua Tak Bisa Kerja, Ini Penyebabnya
“kami menutup dan menghentikan aktivitas pekerjaan sampai adanya kesepakatan pembayaran dari pihak Pemerintah Provinsi Papua"
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAYAPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Gubernur Papua terpaksa tak bisa melakukan pekerjaan.
Hal itu dikarenakan, Kantor Gubernur Papua yang beralamat di Jl Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, dipalang, Senin (18/9/2023).
Pemalangan itu dilakukan oleh pemilik ulayat tanah Kantor Gubernur Papua, yakni keondoafian Kampung Kayo Pulo.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Tidak Terima Perpindahan ASN dari Luar, Jacob Fonataba: Sudah Penuh
Baca juga: Ali Baham Temongmere Tegaskan ASN di Pemkab Fakfak Tak Boleh Terlibat Politik Praktis
Pantauan Tribun-Papua.com, pemilik ulayat memasang baliho di gerbang utama Kantor Gubernur Papua.
Baliho tersebut diikat menggunakan tali di terali besi gerbang Kantor Gubernur Papua.
Di baliho itu terdapat tuntutan masyarakat pemilik ulayat.
Di antaranya “kami menutup dan menghentikan aktivitas pekerjaan sampai adanya kesepakatan pembayaran dari pihak Pemerintah Provinsi Papua".
Dampak dari pemalangan itu, ASN di Kantor Gubernur Papua tak bisa kerja.
Terpantau, sejumlah ASN Kantor Gubernur Papua dengan menggunakan kemeja keki berwarna coklat, hanya berdiri di depan Kantor Gubernur Papua.
Selain itu, pihak kepolisian juga terlihat telah ada di lokasi untuk berjaga-jaga.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Tribun-Papua.com, masih berada di lokasi dan menunggu konfirmasi dari pihak Pemprov Papua.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Kantor Gubernur Papua Dipalang, Ini Tuntutan Warga Kampung Kayo Pulau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.