Pemilu 2024
Ali Baham Temongmere Tegaskan ASN di Pemkab Fakfak Tak Boleh Terlibat Politik Praktis
"Kalau para ASN terlibat dalam politik praktis dan benar-benar terbukti, harus bertanggung jawab sendiri," kata Ali Baham Temongmere
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak, Ali Baham Temongmere, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Fakfak tak boleh sekali-kali terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Hal itu disampaikannya kepada awak media termasuk TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (15/9/2023).
"Saya tegaskan kepada para ASN di lingkungan Pemkab Fakfak agar ke depan dengan adanya pesta demokrasi yakni Pemilu, maka tidak boleh terlibat politik praktis," tegas Ali.
Ali mengatakan, posisi para ASN haruslah dapat bersifat netral dan tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis.
Baca juga: Gelar Tikar Adat, Untung Tamsil Minta Satukan Pikiran Percepat Kawasan Industri Pupuk Fakfak
Baca juga: Pemkab Fakfak Bakal Bentuk Kampung Wisata, Upaya Mengoptimalkan Potensi Bahari
"Termasuk dilarang menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat-tempat pemerintah untuk politik dan menyampaikan ujaran-ujaran atau kata-kata yang sifatnya kebencian dengan tujuan mengadu domba," pintanya.
Bahkan ia katakan memposting ujaran kebencian melalui media sosial pun tidak boleh.
"Kalau para ASN terlibat dalam politik praktis dan benar-benar terbukti, maka melanggar hukum dan harus bertanggung jawab sendiri," katanya.
Ia berharap ASN sebagai pengayom masyarakat dapat membantu menciptakan kondisi yang nyaman dan sejuk memasuki Pemilu 2024.(*)
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.