Pemilu 2024 Kaimana

Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih

Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perorangan ke KPU Kaimana dijadwalkan pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Kaimana.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana (tengah) didampingi Komisioner Divisi Data, Yan Putnarubun (kiri) dan Sekretaris KPU Kaimana, Ahmad Rifai Lakui (kanan) di Kantor KPU Kaimana, Papua Barat, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon persorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 minimal sebanyak 4.353 pemilih.

Jumlah ini tersebar di empat distrik di Kabupaten Kaimana. Penyerahan dokumen ke KPU Kaimana dijadwalkan pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Kaimana.

Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana, mengatakan ketentuan ini tertuang dalam surat pengumuman tanggal 5 Mei 2024 dengan Nomor: 736/PL.01.2-Pu/9208/2/2024, tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024.

Menurutnya, penetapan syarat dukungan perseorangan ini mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Freddy Thie dan Hasbulla Furuada Ambil Formulir Bacalon Pilkada di DPD Nasdem Kaimana

Baca juga: PSI Buka Pendaftaran Bakal Bupati Kaimana Papua Barat, Freddy Thie Ambil Formulir

 

Dalam ketentuan tersebut, kata Candra Kirana, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024.

Mengacu pada ketentuan itu, KPU Kaimana melalui keputusan Nomor 622 Tahun 2024 mengatur tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pilkada Kaimana 2024.

“Jumlah syarat minimal dukungan bakal calon persorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 adalah 4.353 pemilih dan minimal persebaran di 4 (empat) distrik di  Kabupaten Kaimana,” kata Candra Kirana didampingi Komisioner Divisi Data, Yan Putnarubun dan Sekretaris KPU Ahmad Rifai Lakui di Kantor KPU Kaimana, Rabu (8/5/2024). 

Jadwal penyerahan dokumen ditetapkan 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Khusus pada 12 Mei, dilaksanakan pada pukul 09.00 hingga pukul 23.59 WIB.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved