Pemilu 2024
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN
Kepala Divisi Teknis KPU Manokwari, Sidarman, menyebut batas akhir penyerahan LHKPN pada 6 Agustus mendatang
TRIBUNPAPUBARAT.COM, MANOKWARI - Tiga calon terpilih DPRD Manokwari belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kepala Divisi Teknis KPU Manokwari, Sidarman, menyebut batas akhir penyerahan LHKPN pada 6 Agustus mendatang atau 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Manokwari pada 27 Agustus 2024.
Ia mengatakan ketiga orang yang belum menyerahkan LHKPN itu merupakan calon anggota baru DPRD Manokwari.
"Mereka dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Buruh, dan Gerindra," kata Sidarman saat ditemui di kantor KPU Manokwari, Kamis (02/08/2024).
Sidarman mengatakan tiap hari berkoordinasi dengan partai-partai tersebut.
Baca juga: KPU Manokwari Buka Layanan Helpdesk Pendaftaran Calon Kontestan Pilkada 2024
Meski batas akhir pengumpulan LHKPN pada 6 Agustus, ucapnya, KPU RI memberikan toleransi agar calon anggota DPRD itu menyertakan surat pernyataan.
"Ada kebijakan baru dari KPU RI untuk menyertakan surat pernyataan bahwa memang mereka sedang mengurus (LHKPN), tapi belum selesai. Mereka harus melampirkan bukti-bukti, termasuk surat kuasa," ujar Sidarman.
Jika tidak menyerahkan LHKPN sebelum 27 Agustus, ucapnya, calon terpilih tersebut tidak dimasukkan di daftar pelantikan anggota DPRD Manokwari.
Hanya, ucapnya, belum ada petunjukan lanjutan mengenai calon terpilih yang tidak dilantik pada akhir Agustus tersebut.
"Kami masih menunggu arahan KPU RI. PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tak secara rinci menjelaskan apakah mereka itu boleh di-PAW (pergantian antarwaktu) atau hanya penundaan pelantikan," kata Sidarman.
Baca juga: Pantarlih KPU Manokwari Selesaikan Pendataan 135.808 DP4, Jekson Hosyo: Lebih Cepat Dari Jadwal
Ia menyebut ada beberapa alasan yang membuat pengurusan LHKPN bisa terlambat:
Pertama, pengurusan LHKPN baru dimulai setelah penetapan kursi di DPRD setelah penyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Padahal, saat penetapan calon terpilih, kami sudah sosialisasi meskipun belum ada penetapan kursi karena masih berselisih di MK," ujar Sidarman.
Kedua, sebagian calon terpilih mengurus sendiri, tanpa melalui liaison officer (LO) di partai politik masing-masing.
Ketiga, surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai harus dikirim manual ke KPK di Jakarta. "Ada yang lewat ekspedisi, ada yang lewat pos," ujar komisioner KPU Manokwari tersebut.
Alhasil, ucapnya, surat kuasa itu agak lambat sampai ke KPK.
"Verifikasi di KPK kan menunggu surat itu. Sementara KPK mengurus hal yang sama untuk seluruh Indonesia," katanya.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Berikut Alasan KPU Manokwari Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.