Pemilu 2024

FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat 

"Jadi soal regulasi di evaluasi ini akan kita pertajam sebagai bahan advokasi kepada pembuat undang-undang," katanya.

TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
Focus Group Discussion (FGD) penyusunan laporan evaluasi Pemilu 2024 se provinsi Papua Barat di Manokwari, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantauan Pemilu, Kaka Suminta, menyebut faktor regulasi, teknis penyelenggara dan eksternalitas sangat mempengaruhi tahapan Pemilu 2024 di Papua Barat.

Hal ini diungkapkan Sumita di sela focus group discussion atau FGD penyusunan laporan evaluasi Pemilu 2024 se provinsi Papua Barat yang digelar KPU Papua Barat di Manokwari, Senin (30/9/2024). 

"Sebagai pemantau pemilu, saya lihat lebih jauh bahwa Pemilu 2024 sangat dipengaruhi oleh regulasi, penyelenggaraan (teknis) dan kondisi eksternalitas atau sosial politik yang berkembang di luar," ujarnya. 

Baca juga: Rekrutan Anggota KPPS Masih Kurang, KPU se-Papua Barat "Jemput Bola" ke Distrik

Baca juga: KPU Pegaf Monitoring Keterpenuhan Perekrutan KPPS ke 10 Distrik

Dari tiga faktor tersebut, kata Sumita, yang paling besar pengaruhnya adalah faktor eksternalitas yakni hal-hal di luar teknis kepemiluan yang kemudian sangat kuat mempengaruhi kinerja penyelenggara. 

Misalnya, kata Sumita, terkait putusan MK Nomor 90 yang menimbulkan beberapa perubahan pada PKPU yang berdampak pada eksternalitas sehingga menimbulkan ketegangan bahkan  sempat memicu ketidakpercayaan publik.

"Ketidakpercayaan publik atas putusan MK 90 kemudian menjadikan penyelenggara secara teknis juga terbebani," ujarnya. 

Kemudian faktor regulasi, lanjut Sumita, bahwa regulasi yang seyogyanya bisa digunakan secara berkelanjutan, namun nyatanya juga tidak mudah setelah dilaksanakan. 

Misalnya, antara UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kemudian menurutnya tidak mudah untuk disinkronisasi. 

"Jadi soal regulasi di evaluasi ini akan kita pertajam sebagai bahan advokasi kepada pembuat undang-undang," katanya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved