Pilkada 2024
KPU Papua Barat Sebut 4 Kabupaten Ajukan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Walaupun demikian, Paskalis Semunya, memastikan KPU tunduk akan keputusan MK nantinya.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat memastikan ada empat kabupaten yang mengajukan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
"Sampai hari ini ada empat kabupaten yang mengajukan yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan dan Fakfak yang memasukkan permohonan ke MK," ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, Selasa (10/12/2024).
"Sedangkan kalau kita hitung hari kerja, untuk Manokwari dan Provinsi itu hari Rabu esok untuk pengajuan perkara jika mereka mengajukan sengketa hasil tersebut," sambungannya.
Baca juga: KPU Papua Barat Serahkan Hasil Penyelenggaraan Pilkada 2024 ke Pj Gubernur
Baca juga: Pilkada Selesai, Ali Baham Harap Pemenang Lebih Tenang: Euforia Berlebih Lahirkan Kesombongan
Pihaknya sebagai KPU memastikan tetap menghormati hasil yang sudah ada.
Disebutnya juga, KPU akan mempertahankan hasil yang telah ada dan tercatat dalam administrasi.
"Hasil (pemilihan) sudah selesai. Proses selanjutnya bagi kami adalah bagian dari mempertahankan hasil administrasi atas suara-suara rakyat yang sudah disalin dalam keputusan," tegasnya.
Posisi KPU dalam menghadapi sengketa hasil di MK adalah sah dan diberikan oleh Undang-undang.
Walaupun demikian, Paskalis Semunya, memastikan KPU tunduk akan keputusan MK nantinya.
Disisi lain ia menyatakan Pilkada di Papua Barat semuanya telah berjalan baik.
Hal itu, katanya, tidak terlepas dari dukungan Pejabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere selama masa pra hingga pasca Pilkada.
"Teman-teman merasa hampir semua kegiatan kami dan sosialisasi, beliau juga turun tangan," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.