Respons KPU Papua Barat atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan

Penerimaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 itu dibenarkan Sekretaris KPU Papua Barat, Michael Mote.

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa 
BPK - Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menyerahkan LHP kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 kepada Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, di Manokwari, Senin (16/12/2024) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode 2023 sampai dengan semester I 2024. 

Penerimaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 itu dibenarkan Sekretaris KPU Papua Barat, Michael Mote.

"Benar, LHP tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya dari Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Ahmad Luthfi H Rahmatullah pada Senin (16/12) lalu di kantor BPK Papua Barat," kata Michael Mote kepada Tribun, Rabu (18/12/2024). 

Menurutnya, LHP yang diterima KPU Papua Barat merupakan bagian dari agenda rutin BPK RI terhadap kepatuhan atas pengelolaan keuangan seluruh satuan kerja (satker) Pemerintah.

"Jadi LHP yang diberikan BPK RI merupakan hal (tugas) rutin yang dilakukan bagi seluruh satker pemerintah baik itu pemerintah daerah (Pemda) provinsi, maupun juga instansi vertikal seperti kami (KPU)," ujar Michael Mote. 

Baca juga: KPU Papua Barat Sebut 4 Kabupaten Ajukan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

 

Ia mengakui pemeriksaan tahun ini bertepatan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024 yang masih dijalankan oleh KPU Papua Barat sebagai penyelenggara. 

"Tentu kami akan tetap menanggapi pemeriksaan dari BPK sambil menjalankan tahapan Pilkada serentak 2024 saat ini," kata Michael Mote.

KPU Papua Barat, ucapnya, diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk melengkapi LHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20. 

Ia menjelaskan ketidaksesuaian yang tercantum dalam LHP BPK adalah kekurangan berkas-berkas (administrasi) dari pertanggungjawaban.

Baca juga: KPU Papua Barat Serahkan Hasil Penyelenggaraan Pilkada 2024 ke Pj Gubernur

"Contohnya, dalam perjalanan dinas ada yang kurang dalam laporannya, itu yang akan kami lengkapi dengan tenggat waktu yang telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Selain KPU Papua Barat, ucapnya, BPK juga telah memeriksa kepatuhan atas pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) serta KPU kabupaten/kota di dua wilayah provinsi tersebut. 

Adapun catatan LHP BPK kepada lima satker KPU Provinsi Papua Barat, yakni KPU Kabupaten Manokwari, KPU Manokwari Selatan, KPU Kaimana, KPU Fakfak, dan KPU Kabupaten Teluk Wondama.

Sementara untuk lima satker KPU Papua Barat Daya, yakni KPU Kabupaten Sorong, KPU Kota Sorong, KPU Raja Ampat, KPU Tambrauw, dan KPU Kabupaten Maybrat.

"Atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 tersebut, diketahui ada hal-hal perlu mendapat perhatian," kata Michael Mote

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved