Pilkada 2024
KPU Manokwari Buka Layanan Helpdesk Pendaftaran Calon Kontestan Pilkada 2024
“Silahkan ke Kantor KPU Manokwari. Tim Helpdesk kami siap memberikan informasi yang berkaitan dengan tahap pencalonan,” ujar Sidarman.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sidarman-meminta-partai-politik-menklarifikasi-aduan-masyarakat-soal-DCS-DPRD-Manokwari.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Menjelang pendaftaran calon kontestan Pilkada 2024, KPU Manokwari menyediakan layanan informasi atau 'Helpdesk' bagi partai politik, bakal calon hingga tim sukses.
Dibukanya layanan informasi pada Helpdesk KPU Manokwari, diungkapkan Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman melalui siaran pers kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
"Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024, dan informasi lengkap terkait pencalonan kepala daerah dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Manokwari," ujarnya.
Baca juga: Freddy Thie Minta Penyelenggara Pilkada Kaimana Jaga Independensi dan Netralitas
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Fakfak Papua Barat Aktif Awasi Proses Pencoklitan
Dikatakan Sidarman, bahwa jelang pembukaan pendaftaran, para bakal calon maupun partai politik tentu membutuhkan informasi terkait pencalonan.
Sehingga dengan hadirnya layanan ini, para calon maupun partai pengusul bisa mendapatkan informasi-informasi penting yang mereka butuhkan.
“Silahkan ke Kantor KPU Manokwari. Tim Helpdesk kami siap memberikan informasi yang berkaitan dengan tahap pencalonan,” ujar Sidarman.
Sidarman menambahkan, nantinya tim Helpdesk akan menjelaskan informasi terkait pencalonan yang tertuang dalam undang-undang Pilkada maupun PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Karena pada PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, terdapat beberapa aturan terkait syarat calon dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan calon serta mekanisme dalam pendaftaran.
“Kami sengaja membuka helpdesk ini jauh hari agar bisa memberi informasi yang jelas kepada mereka yang membutuhkan," tutur Sidarman.
Sesuai Lampiran I PKPU 8 Tahun 2024, proses pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pada 24-26 Agustus. Selanjutnya pada 27-29 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran pasangan calon.
Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, dokumen pendaftaran yang disampaikan lebih dulu akan diverifikasi oleh tim.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon,” tambah Sidarman.
(*)