Jumat, 10 April 2026

Pemilu 2024

KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN

Ia menyebut pengurusan LHKPN tidak gampang, terutama bagi yang baru pertama kali terpilih sebagai anggota DPRD.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Ken Alfian
Kiri ke kanan - Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas KPU Pegaf, Bayu Senoaji; Kepala Divisi Hukum KPU Pegaf, Febriana Sorentou; dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pegaf, Yan Piter Toansiba. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tiga calon terpilih DPRD Pegunungan Arfaf (Pegaf), Papua Barat, belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegaf.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan calon terpilih legislatif yang tak menyerahkan LHKPN terancam tidak dilantik.

"Sampai dengan hari ini, ada 17 calon terpilih yang sudah kasih tanda terima dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke kami," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pegaf, Yan Piter Toansiba, ketika ditemui Tribun di Manokwari, Selasa (24/07/2024).

Menurutnya, tiga calon terpilih yang belum menyerahkan LHKPN berasal dari tiga partai berbeda.

Baca juga: Pemkab Mansel Quatrick Seratus Persen LHKPN

"Jika tidak menyerahkan tanda terima LHKPN sampai dengan 21 hari menjelang pelantikan, ketiganya tak masuk daftar surat keputusan (SK) pelantikan," kata Yan Piter Toansiba.

Menurutnya, ketiga calon terpilih DPRD Pegaf itu sudah berkoordinasi dengan pengurus pusat partai politik masing-masing.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas KPU Pegaf, Bayu Senoaji, juga mengatakan hal senada.

Ia menyebut pengurusan LHKPN tidak gampang, terutama bagi yang baru pertama kali terpilih sebagai anggota DPRD.

Tiga orang yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan memang baru pertama kali terpilih menjadi anggota legislatif.

Baca juga: Tak Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Batal Dilantik

"Verifikasinya dari KPK memakan waktu apalagi ada surat kuasa yang harus disampaikan dan harus diverifikasi lagi oleh KPK," ujar Bayu Senoaji di lokasi yang sama.

Surat kuasa itu, ucapnya, harus ditandatangani pasangan (suami atau istri) serta anak-anaknya yang berusia 17 tahun ke atas.

Syarat sura kuasa tidak berlaku untuk petahana.

"Kalau dinyatakan lengkap, KPK baru mengeluarkan tanda terima," kata Bayu Senoaji.

Menurutnya, KPU Pegaf sudah berkomunikasi dengan partai asal ketiga calon terpilih dan berkoordinasi dengan KPK .

"Kami sampaikan waktu agenda pelantikan sebagai pertimbangkan KPK untuk mempercepat proses LKHPN calon terpilih," ujar Bayu Senoaji.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved