Pemkab Fakfak Masih Tunggu Proses SK 882 Tenaga PPPK Paruh Waktu Tahap II

"Data awal kami ada 898 orang. Setelah evaluasi dan validasi oleh BKN dan Kemenpan RB, jumlah yang tercatat resmi 882 orang," ujar Arif Rumagesan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
TENAGA PPPK - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Fakfak, Arif Rumagesan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025). Ia  menyampaikan komitmen nyata untuk menuntaskan proses SK 882 Tenaga PPPK Paruh Waktu Tahap II. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Papua Barat, masih menanti proses Surat Keputusan (SK) 882 Tenaga Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap II dari Kementerian PAN-RB dan BKN.

Itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Fakfak, Arif Rumagesan, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (11/11/2025). 

"BKPSDM masih menunggu proses penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap kedua dari Kementerian PAN-RB dan BKN," katanya. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tersebut menyebut pula, ada 882 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Fakfak setelah dilakukan koreksi data.

"Data awal kami ada 898 orang. Setelah evaluasi dan validasi oleh BKN dan Kemenpan RB, jumlah yang tercatat resmi 882 orang," ujar Arif Rumagesan

Dari jumlah tersebut, PPPK tahap pertama telah menerima SK dan mulai bekerja, sementara untuk tahap kedua masih menunggu penerbitan dari pusat. 

Baca juga: 546 Tenaga Honorer di Manokwari Diproses Jadi ASN dan PPPK, Bupati: Tidak Ada Siluman

 

Beberapa di antaranya masih dalam proses klarifikasi akibat perbedaan data pendidikan dan kelengkapan administrasi.

"Masih ada empat orang yang berkasnya dalam proses penyempurnaan karena ada ketidaksesuaian pada kualifikasi pendidikan," kata Arif Rumagesan

BKPSDM Fakfak sudah berkoordinasi dan bersurat ke Kemenpan RB untuk segera ditindaklanjuti. 

"Kami berharap proses penetapan SK tahap kedua tidak memakan waktu lama agar seluruh tenaga PPPK paruh waktu dapat segera bekerja secara penuh sesuai penugasan masing-masing," katanya. 

Ia berharap pula semua bisa tuntas dalam waktu dekat. 

"Pemkab Fakfak pada prinsipnya berkomitmen memperjuangkan hak-hak tenaga PPPK agar mendapat kepastian hukum dan status yang layak," ujar Arif Rumagesan

Menurutnya, Pemkab Fakfak akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar seluruh tahapan penetapan PPPK berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved