Berita Teluk Bintuni

Kasus Ilegal Logging di Bintuni Masuk Tahap 1, Tomi Marbun: Tak Ada Kesalahan Penetapan Tersangka

Tomi menegaskan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang sah, sebagai bukti permulaan.

Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Randy Rumbia
Iptu Tomi S Marbun 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kasus Ilegal logging non police line di Kampung Dagu Meyado, Teluk Bintuni, memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, kepolisian setempat telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni IZ, GK dan JS.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melaui Kastreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Baca juga: Diduga Beritakan Ilegal Logging di Sorong, Redaksi Teropong News dan Jurnalis Diancam

Baca juga: Polres Teluk Bintuni Tangkap Tiga Pelaku Ilegal Logging di Kampung Dagu, Satu di Antaranya ASN

“Tahapan kasus sudah memasuki tahap satu. Artinya penyidik tinggal menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas perkara dari kejaksaan atau P19. Setelah itu kami lengkapi lagi, dan kirim ulang berkas ke kejaksaan,” jelas Tomi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

Tomi juga menepis adanya pernyataan kuasa hukum tersangka, yang menuding Polres Kaimana salah menetapkan status tersangka.

Tomi menegaskan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang sah, sebagai bukti permulaan.

Sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 184 dan Perkab No 6 Tahun 2019.

Status kayu rebah atau non police line sudah dicabut sejak 2018. Pencabutan itu sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No S408/Menlhk Sekjen/Gkm:/12/2018 tentang penghapusan status kayu NPL.

“Kami dalam menerapkan pasalnya, tersangka disangkakan pasal yang menjelaskan setiap orang atau perorangan dilarang menguasai, mengangkut, mengolah kayu tanpa disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari dinas terkait. Jadi sejak tahun 2018 kayu NPL ini sudah tidak ada,” jelasnya lagi.

Artinya, jika pencabutan status kayu NPL sudah dilakukan sejak 2018, maka pemanfaatan kayu tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Seperti membangun rumah atau jembatan.

"Namun faktanya kayu NPL ini diperjual belikan keluar daerah, tanpa surat rekomendasi dari dinas Kehutanan," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved